Usut Penyelundupan 52,5 Ton Pasir Timah Ilegal, Jaringan CV HJP Meluas ke Belitung Timur Hingga Disita Koarmada RI

(Foto: Polda Babel gelar konferensi pers dipimpim langsung oleh Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T Sihombing, Jum’at (21/8/2026)/Ist/Ferdi)

BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM || Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus melakukan pengembangan dalam pengungkapan kasus 52,5 ton pasir timah ilegal yang menyeret mitra resmi PT Timah, CV Hiero Jaya Persada (HJP), di Kabupaten Belitung.

Selain menetapkan 5 orang tersangka, investigasi mendalam mengungkap bahwa gurita jaringan CV HJP tidak hanya beroperasi di Belitung, melainkan telah merambah hingga wilayah Belitung Timur.

“CV HJP ini baru bermitra dengan PT Timah selama kurang lebih dua tahun. Untuk pengungkapan kasus ini, kami berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar kurang lebih 52 miliar rupiah,” kata Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing saat konferensi pers di Mapolda Babel, Jumat (21/8/2026).

Penyidik Polda Babel mengungkapkan modus tersangka menggunakan legalitas CV HJP sebagai penampung pasir timah dari tambang ilegal untuk kemudian diselundupkan keluar negeri. Berdasarkan rekap data kepolisian, CV HJP tercatat telah empat kali berhasil menyelundupkan pasir timah ke Malaysia, sebelum aksi kelimanya digagalkan.

Berikut lima tersangka yang diamankan beserta perannya: A Chin alias Joni Kokang, Direktur CV Hiero Jaya Persada (HJP), Yokobus alias Esnew, pengatur lapangan, Handri alias Aphin, kolektor pasir timah ilegal, Eddy alias Tekok, penjaga rumah atau gudang penampungan, Fu Kim alias Afu, kolektor utama sekaligus pengumpul dana dari A Chin alias Joni Kokang. 

Jaringan Belitung Timur dan Keterlibatan Jaringan Luar

Hasil investigasi mendalam jurnal-indonesia.com dari sumber terpercaya mengungkap fakta baru. Gurita bisnis CV HJP menyasar pasokan dari wilayah Belitung Timur melalui beberapa nama penyuplai lokal yang santer terdengar.

Nama-nama seperti Midding, Asin Tato, Asin Medan, dan Joan disebut-sebut berperan aktif sebagai pemasok utama pasir timah ilegal yang disalurkan kepada A Chin alias Joni Kokang.

Tak hanya dalam penanganan Polda Babel, eskalasi penindakan terhadap jaringan ini juga melibatkan kekuatan militer laut. Tim Koarmada RI diketahui telah melakukan penyitaan terhadap puluhan ton pasir timah milik A Chin alias Joni Kokang yang turut melibatkan nama Asep alias Ayung.

(Foto: Mabes TNI AL lakukan konferensi pers di Posal Mendanau, Belitung/Ist/Ferdi)

Status Abok dan Yogi Bersaudara

Seiring penyerahan diri Fu Kim alias Afu (FK) ke Mapolda Babel, publik kini menyoroti status hukum pihak lain yang diduga terlibat dalam pusaran bisnis ini, seperti Abok dan Yogi bersaudara. Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus berjalan untuk mengejar pemodal utama (cuan holder) dan pemilik manfaat (Benefial Owner)di balik jaringan penyelundupan internasional ini. (Tim)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *