(Foto: Ditresnarkoba Polda Babel berhasil mengamankan pelaku pengedar gelap natkotika, Senin (24/8/2026)/Ist/Ferdi)
BANGKA BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM ||ย Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Pangkalpinang. Seorang pemuda berinisial DAS alias Dandy (28) diringkus usai kedapatan memiliki barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,2 kilogram dari dua tempat kejadian perkara (TKP).
Direktur Resnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C Sipayung menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan oleh Panit Subdit I Iptu Doni Nopriyadi bersama anggota pada Senin (24/8/2026) siang.
“Kemarin (Senin siang), kita berhasil mengamankan seorang pengedar besar narkoba atas nama DAS alias Dandy dikontrakannya yang berada di Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang,” kata Kombes Pol Ronald, Selasa (25/8/2026) siang.
Dari kontrakan pelaku, Ronald menjelaskan bahwa petugas menemukan barang bukti belasan plastik klip ukuran besar berisi narkotika jenis sabu beserta alat penimbang.
“Saat dilakukan penggeledahan yang didampingi Ketua RT setempat, petugas menemukan 1 box aluminium hitam dikontrakan pelaku. Setelah dibuka, ternyata didalamnya kita temukan sebanyak 12 plastik klip besar berisi sabu,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan ke lokasi kedua yang berada di pinggir Jalan Batu Nirwana, Kelurahan Semabung Lama. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu plastik kresek merah putih yang di dalamnya berisi dua klip ukuran besar berisi sabu.
“Jadi dari 2 TKP ini, total barang bukti yang kita amankan ada 14 klip besar dengan total berat bruto sebanyak 1.208 gram atau kurang lebih 1,2 kilogram sabu,” ungkap Ronald.

(Foto: Barang bukti narkotika jenis sabu 1,2 kilo gram yang diamankan polisi Polda Babel)
Ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil interogasi, pelaku telah mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
“Berdasarkan interogasi, pelaku mengakui jika barang bukti narkoba jenis sabu tersebut benar atas kepemilikan atau penguasaannya,” sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
“Saat ini kasusnya masih kita dalami. Untuk pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Ronald.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Agus menegaskan bahwa kasus ini terungkap berkat adanya laporan dan informasi dari masyarakat yang resah terkait aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut.
“Berdasarkan informasi inilah, Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pengedar berinisial DAS alias Dandy berikut barang bukti 1,2 kilogram sabu,” kata Agus.
Agus juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
“Setiap informasi dari masyarakat tentunya sangat berarti bagi kami pihak Kepolisian dalam mengungkap suatu tindak pidana seperti peredaran narkoba ini. Jika menemukan sesuatu hal yang mencurigakan segera lapor baik secara langsung maupun melalui call center Kepolisian di 110,” ucapnya.
“Mari bersama-sama kita wujudkan Babel ini aman serta zero dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (Boy)



