Pemerintah Siapkan Pulau Kosong Jadi Pusat Rehabilitasi Narkoba untuk Atasi Overkapasitas Lapas

(Foto: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra/Ist/Alfan Noer)

JAKARTA,ย JURNAL-INDONESIA.COMย || Pemerintah berencana memanfaatkan pulau-pulau kosong terpencil di wilayah Indonesia sebagai lokasi pusat rehabilitasi bagi para pengguna dan penyalahguna narkotika. Langkah ini disiapkan sebagai solusi strategis untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas (overcapacity) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa pemanfaatan pulau terpencil tersebut merupakan bagian dari gagasan serta arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, mayoritas penghuni penjara saat ini didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkotika.

“Upaya ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, mengingat narapidana dan tahanan kasus narkotika mencakup lebih dari separuh jumlah penghuni lapas dan rutan saat ini,” kata Yusril saat memberikan keterangan usai menghadiri acara 6th International Conference on Democracy and National Resilience (ICDNR) 2026 di Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (8/10/2026) lalu.

Yusril menjelaskan, para penyalahguna narkotika yang dipindahkan ke pulau tersebut akan menjalani program rehabilitasi menyeluruh yang mencakup pemulihan kesehatan, pembinaan mental, hingga pelatihan keterampilan kerja. Dalam pelaksanaannya, pemerintah berencana melibatkan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk membina kedisiplinan para peserta.

“Di pulau itu nantinya mereka akan dilatih kedisiplinan oleh TNI atau Polri. Mereka akan diajarkan bertani, menjadi nelayan, atau kegiatan produktif lainnya dalam rangka pembinaan korban penyalahgunaan narkotika,” ujar Yusril.

Selain pembinaan keterampilan, pemerintah juga mengkaji pengembangan kegiatan ekonomi berbasis potensi lokal di wilayah perairan pulau tersebut, seperti peternakan dan budidaya produktif guna menopang kemandirian pusat rehabilitasi.

Untuk menunjang keberlanjutan program ini, pemerintah sedang menggodok regulasi dan kelembagaan baru yang akan memayungi tata kelola rehabilitasi nasional serta alokasi anggarannya.

“Sehingga dengan undang-undang ini, nanti dibentuk badan baru atau mekanisme tertentu yang menangani masalah ini, termasuk ketersediaan anggaran untuk rehabilitasi narapidana, agar persoalan ini bisa kita atasi secara holistik dan berkelanjutan,” tutur Yusril menutup keterangannya. (AL)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *