(Foto: Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Rudi Setiawan/Ist/Alfan Noer)
JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan seorang petugas Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SD dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok. Pemecatan ini dilakukan menyusul terungkapnya kasus pesta narkoba di dalam rutan yang sempat viral di media sosial.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Rudi Setiawan, mengonfirmasi bahwa SD dipecat karena diduga kuat menjadi pendorong utama masuknya barang haram tersebut ke lingkungan tahanan.
“Yang Depok itu kita pecat ya. Satu orang kita berhentikan. Inisialnya SD,” ujar Rudi usai menghadiri rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenkokum HAM Imipas), Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Rudi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SD diketahui telah beberapa kali memuluskan jalur penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam sel.
“Petugasnya, petugas yang memasukkan tiga kali narkoba ke dalam lapas, itu kita berhentikan. Statusnya ASN, ya,” tegas Rudi.
Selain sanksi pemecatan terhadap SD, pihak Kemenimipas juga menjatuhkan hukuman disiplin kepada sejumlah petugas lain yang diduga turut membiarkan atau terlibat dalam pelanggaran prosedur tersebut.
“Pokoknya satu yang dipecat, ya. Yang lainnya hukuman disiplin, ya,” tambah Rudi.
Polisi Dalami Peran Dua Petugas Lain
Secara terpisah, Polres Metro Depok melancarkan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di Rutan Kelas I Depok. Penyelidikan dimaksimalkan setelah rekaman video pesta narkoba tersebut viral pada 3 Oktober 2026.
Kapolres Metro Depok, Kombes Christian Rony Putra, mengungkapkan bahwa kepolisian telah melakukan penggeledahan serta memeriksa dua petugas rutan. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pembagian peran di antara keduanya.
“Nanti kita dalami yang bersama mereka siapa saja. Yang jelas sampai sekarang peranan mereka berdua itu hanya satu menyediakan alat musik, satu menyediakan sabu,” kata Rony di Balai Kota Depok, Senin (5/10/2026).
Meski tes urine kedua petugas tersebut menunjukkan hasil negatif, pihak kepolisian terus mengejar jalur distribusi dan asal-usul sabu yang masuk ke rutan.
“Tapi kami akan melakukan pemeriksaan secara mendalam dari mana asal sabu tersebut. Kemudian hasil pemeriksaan dari kami nanti akan sebagai acuan bagi Karutan untuk memberikan sanksi,” terang Rony.
Rony juga merekomendasikan adanya tindakan administratif maupun etik yang tegas dari instansi terkait agar memicu efek jera.
“Kami akan sampaikan ke Kepala Rutan supaya yang dua orang ini bisa diberikan sanksi, apakah itu administratif atau sanksi kode etik dan sebagainya. Supaya nanti ke depan ada efek jera, supaya tidak terulang lagi,” ujar Rony. (AL)



