(Foto: Nadiem Anwar Makarim saat hendak menjalani sidang pembacaan putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/06/2026)/Ist)
JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.
Nadiem dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) untuk tahun anggaran 2020-2022.
Berikut adalah laporan mendalam mengenai amar putusan, rincian pertimbangan hukum, hingga dinamika perbedaan pendapat (dissenting opinion) di dalam persidangan.
Hukuman Badan, Denda, dan Uang Pengganti Subsider 5 Tahun
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, membacakan langsung amar putusan yang menyatakan Nadiem Makarim bersalah atas dakwaan subsider yang diajukan oleh jaksa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar.” kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa (30/06/2026).
Selain hukuman kurungan badan dan denda tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi finansial tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti dengan ketentuan subsider yang tegas:
- Uang Pengganti: Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar.
- Ketentuan Subsider Penjara 5 Tahun: Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Vonis 10 tahun penjara ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, yang sebelumnya meminta hakim menghukum Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara.
Pertimbangan Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam merumuskan besaran sanksi pidana ini, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa poin mendasar terkait tindakan terdakwa selama menjabat:
- Hal yang Memberatkan: Perbuatan Nadiem Makarim dinilai bertentangan dengan komitmen nasional dan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, tindakan korupsi dalam pengadaan fasilitas digital pendidikan ini dinilai dilakukan secara sistematis.
- Hal yang Meringankan: Terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan tercatat belum pernah dijatuhi sanksi pidana (belum pernah dihukum) sebelumnya.
Dinamika Perbedaan Pendapat (Dissenting Opinion) Hakim
Putusan terhadap mantan bos Gojek ini ternyata tidak diambil secara bulat oleh majelis hakim. Terjadi dinamika dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari salah satu anggota majelis hakim, yaitu Hakim Andi Saputra.
Dalam pembacaan berkas pandangan hukumnya, Hakim Andi Saputra secara tegas menyatakan pendapat berbeda:
- Ia menilai bahwa seluruh elemen dakwaan yang diajukan oleh JPU terhadap Nadiem tidak terbukti secara sah menurut hukum.
- Berdasarkan analisisnya terhadap fakta-fakta persidangan, Hakim Andi menyatakan bahwa Nadiem Makarim seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum terkait kasus pengadaan Chromebook tersebut.
Namun, karena dua hakim lainnya sepakat menyatakan bersalah, vonis 10 tahun penjara tetap dijatuhkan berdasarkan suara terbanyak majelis.
Penolakan Tuntutan Tambahan Rp4,8 Triliun
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Agung mengajukan tuntutan finansial yang sangat besar dan berlapis kepada Nadiem, yakni uang pengganti pokok sebesar Rp809,5 miliar serta tambahan tuntutan sebesar Rp4,8 triliun. Tuntutan tambahan jumbo tersebut dituduhkan jaksa sebagai akumulasi harta kekayaan terdakwa yang dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sahnya.
Dalam putusan akhir, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak tuntutan tambahan Rp4,8 triliun tersebut. Hakim menilai tuntutan itu tidak berkorelasi langsung dan hanya mengabulkan kewajiban uang pengganti pokok sebesar Rp809,5 miliar yang dinilai terbukti berkaitan langsung dengan kerugian riil perkara korupsi Chromebook. (Doi/Red)

