MAKI Minta Penyidik Kejari Basel Periksa Orang Tua Tersangka Selaku Benificial Owner pada Kasus Korupsi Timah

“Dan apa bila ada Beneficial Owner (Pemilik Manfaat) justru yang mengendalikan dan mengurus keuangan dari dugaan korupsi tersebut, maka juga layak dijadikan tersangka. Berartikan dia malah pengendali, dan ini yang harus dilacak oleh penyidik,” ucapnya.

Dari hasil pantauan dan data yang telah ia terima, disinyalir ada Steven Candra alias Fat Fat itu hanya direktur boneka saja. Pengambil keputusan serta pengelola keuangan dan penerima keuntungan itu berada ditangan orang tua yang biasa dikenal dengan nama Manyu, lantaran sebagai perusahaan keluarga.

“Dan dugaan dugaan itu saya sudah punya catatannya itu, bahwa yang di duga bernama SC itu hanya seorang yang jabatannya memang direktur. Tapi sebenarnya, itu hanya di pajang namanya saja. Iya memang dia kerja, tapi bahwa uang itu di duga mengalir kepada orang tua nya. Inisialnya M dan memang harus dilacak kesana,” ungkap Boyamin.

“Apabila nanti dengan pencucian uang itu di duga ada fungsi fungsi pasif maupun aktif, bahkan aktif ya berarti uang nya harus di sita, dan orang nya kalau alat bukti cukup ya jadikan tersangka. Karena ini kan tidak boleh nanggung. Kejaksaan tidak boleh hanya menyifik korupsinya saja tapi juga harus pencucian uangnya,” sambungnya.

Ia menjelaskan, jika hal ini dilakukan oleh tim penyidik Kejari Basel, itu merupakan upaya penegakan hukum yang adil serta upaya maksimal dalam pengembalian kerugian keuangan pada negara yang seharusnya bisa bisa bermanfaat untuk masyarakat kembali.

“Karena nanti kalau hanya fokus korupsinya, hanya memenjarakan orangnya. Uang penggganti atau recovery aset itu akan tidak maksimal, bahkan nanti hanya kecil. Kalau dikenakan pencucian uang dan dilacak, aliran dananya kepada Beneficial Owner, maka itu akan maksimal, akan dapat seratus persen akan dapat menyita, bahkan bisa lebih dan itu tetap harus disita oleh negara, karena apapun diperoleh secara ilegal (keuntungan ilegal) itu harus dirampas semua. Apalagi kalau bisa mencukupi atau bisa menutupi semua kerugian negara,” jelasnya lagi.

Saat ini, upaya Kejaksaan Agung dalam mengupayakan pengembalian kerugian terhadap keuangan negara sangat terlihat positif. Hingga membentuk suatu Badan Pemulihan Aset pada tubuh Kejaksaan RI. Ia pun menegaskan dan berharap aliran uang Rp 281 Milyar yang mengalir ke perusahaan CV Usaha Mandiri Bangun Persada dapat diupayakan semua pengembaliannya.

“Itu kan hampir Rp 300 milyar, itu mengalir ke perusahaan. Itu tidak bisa diakal-akali membeli atau menjual apa, itu tidak bisa. Karena istilah di dalam perbankan itu harus ada underluying, kalau ga ada, berarti hanya setoran biasa, dan itu harus di sita,” pungkasnya. (AL)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *