MAKI Minta Penyidik Kejari Basel Periksa Orang Tua Tersangka Selaku Benificial Owner pada Kasus Korupsi Timah

“Terhadap aset tersangka lainnya, data dan informasi sudah kami lakukan pencarian dan sudah ketemu, baik aset premium maupun aset produktif lainnya. Namun tindakan pemulihan aset ini harus ekstra hati-hati, harus bisa memastikan aset yang kami amankan clean and clear baik secara administrasi maupun hukum,” tegasnya.

Disamping itu, penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola timah ini juga mendapat perhatian khusus dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Boyamin Saiman yang sejak awal mengikuti perkara kasus ini meminta kepada Kejari Basel agar menangani perkara ini secara tuntas, baik dalam menetapkan tersangka atau juga dalam pemulihan kerugian negara dan agar diterapkan undang-undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

“Saya mendesak penyidik Kejari Basel untuk mengejar dan melacak aliran uang kemana saja. Dan dikenakan pencucian uang korupsi yang tengah ditanganinya,” ujar Boyamin Saiman kepada jurnal-indonesia.com, Sabtu (25/04/2026).

Bahkan Boyamin juga menyampaikan jika penetapan tersangka tidak hanya sebatas sampai pada direktur perusahaan saja. Jika perusahaan tersebut mempunyai penanggung jawab yang lebih berkuasa dibanding direktur-direktur perusahaan mitra tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *