KPK Tolak Mentah-mentah Usul Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dari UU Tipikor

(Foto: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto/Ist/Dois Alfatih) JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons tegas menolak usul Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan agar unsur kerugian negara dihapus seluruhnya dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Alih-alih mempersempit jerat hukum, KPK menegaskan ketentuan tersebut masih sangat dibutuhkan untuk menghadapi…

Baca Selengkapnya