BPJS: Kewenangan Sanksi Ada di Kejaksaan
Saat ini BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpandan telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Kebun Sirih Jakarta untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, termasuk memastikan status kepesertaan dan kewajiban perusahaan.
Rostina menegaskan BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi hukum kepada perusahaan yang menunggak.
“Kami melakukan pengawasan dan penagihan sesuai kewenangan BPJS. Untuk penegakan hukum dan pemberian sanksi merupakan kewenangan pihak yang berwenang, termasuk melalui kerja sama dengan kejaksaan,” jelasnya.
Terungkapnya dugaan tunggakan ini menambah daftar persoalan yang membelit PT Alter Abadi. Di tengah aktivitas usaha yang terus berjalan, muncul pertanyaan apakah kewajiban perusahaan terhadap perlindungan pekerja telah dijalankan sebagaimana mestinya.

