Penelusuran BPJS Ketenagakerjaan mengungkap fakta lain. PT Alter Abadi ternyata tidak mendaftarkan kepesertaan pekerjanya melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpandan, melainkan melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kebun Sirih, Jakarta.
Berdasarkan data BPJS, kewajiban iuran PT Alter Abadi setiap bulan berkisar Rp6 juta. Jika tunggakan benar terjadi sejak Juli 2024 hingga Juni 2026, maka nilai kewajiban yang belum dibayarkan diperkirakan mencapai Rp66 juta.
Temuan ini memunculkan pertanyaan soal komitmen perusahaan dalam memenuhi hak dasar pekerja. Sebab, iuran BPJS Ketenagakerjaan berkaitan langsung dengan perlindungan tenaga kerja, termasuk jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, hingga jaminan hari tua.
Yang mengkhawatirkan, dugaan tunggakan itu baru terungkap setelah muncul pengajuan klaim. Artinya, sebagian pekerja berpotensi tidak tahu hak jaminan sosial mereka bermasalah.

