Gertakan Satgas Dipatahkan AKBP Iqbal Surbakti, Ditreskrimsus Polda Babel Sita 53 Ton Timah di Air Merbau

(Foto: Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel AKBP M Iqbal Surbakti/Ist/Ferdi)

Sorotan Pemerhati dan Sikap Bungkam PT Timah Tbk

Pemerhati Pemerintahan Belitung, Oktoris Candra, menegaskan bahwa penimbunan timah di dalam rumah pemukiman merupakan pelanggaran hukum serius. Ia meminta aparat tidak ragu bertindak dan mendesak legislatif memanggil pimpinan Satgas.

“Apakah boleh pemegang IUP PT Timah menyimpan timah di rumah? Harus ada surat resmi yang diterbitkan oleh PT Timah untuk itu. Polisi yang mempunyai kewenangan harusnya menyelidiki. DPRD Provinsi maupun DPR RI harus mengambil sikap untuk segera memanggil pimpinan Satgas guna menjelaskan Juklak dan Juknisnya, agar tidak muncul persepsi bahwa yang ilegal bisa jadi legal melalui Satgas,” tegas Oktoris.

Di sisi lain, manajemen BUMN tambang tersebut enggan memberikan jawaban. Pesan konfirmasi tertulis yang dilayangkan redaksi Jurnal-Indonesia.com kepada Feriandi selaku Kepala Unit PT Timah Tbk Wilayah Belitung tidak mendapatkan respons hingga berita ini diturunkan.

Saat ini, seluruh barang bukti sebanyak 53 ton pasir timah telah berhasil diangkut dan diamankan di Mako Brimob Batalyon B Polda Babel di Tanjungpandan guna proses penyidikan lebih lanjut. (FE)

Permintaan maaf dari redaksi atas kesalahan penyebutan nama perusahaan CV pada berita-berita sebelumnya yang tertulis CV BCP, BJP, BCJP. Penulisan perushaan yang betul adalah CV Heiro Jaya Persada (HJP).


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *