(Foto: Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel AKBP M Iqbal Surbakti/Ist/Ferdi)
“Kami menjalankan tugas. Tangan saya di depan ini, Pak. Saya mohon ya, karena saya aparat penegak hukum yang sedang menegakkan hukum. Kami atas nama undang-undang. Silakan Bapak di tepi, kami melaksanakan tugas. Itu sementara yang bisa saya sampaikan, saya AKBP M. Iqbal Surbakti,” tegasnya melayangkan peringatan.
Seketika, petugas langsung melakukan sterilisasi area TKP dan meminta seluruh warga serta awak media bergerak mundur ke luar pagar rumah agar proses pengangkutan barang bukti berjalan aman.
Disimpan di Ruang Tamu hingga Dapur, Diduga Milik Kolektor Afuk Mita
Penindakan tegas Polda Babel ini merupakan buntut dari penggerebekan awal yang dilakukan Unit Tipidter Polres Belitung pada Senin (3/8/2026) sore. Di lokasi, petugas menemukan pemandangan tak biasa: puluhan ton pasir timah dalam ratusan karung tidak disimpan di fasilitas pos resmi, melainkan menumpuk di area interior rumah tinggal mulai dari ruang tamu, kamar, hingga dapur.
Informasi yang dihimpun Jurnal-Indonesia.com dari narasumber terpercaya membongkar bahwa pasir timah tersebut diduga milik kolektor lokal bernama Afuk Meta (saudara dari Apin, Abok, dan Tengki) yang dihimpun melalui skema transaksi meja goyang hasil tambang rakyat ilegal.
Klaim awal dari pihak Satlap Tri Cakti yang menyebut barang tersebut legal di bawah kemitraan CV Heiro Jaya Persada (HJP) dengan IUP PT Timah Tbk dinilai sebagai dalih untuk membentengi bisnis swasta di luar prosedur resmi.

