Hasil pemeriksaan, truk tersebut mengangkut sekitar 12 meter kubik kayu olahan jenis puspa atau seru yang sudah berbentuk papan. Total ada 467 keping papan kayu yang rencananya diselundupkan ke Jakarta.
Sumber jurnal-indonesia.com menyebut kayu olahan itu diduga milik seorang pengusaha berinisial TG. Dugaan tersebut kini jadi fokus penyelidikan polisi untuk memastikan asal-usul kayu, legalitas kepemilikan, dan dokumen angkutnya.
“Diduga tidak dilengkapi dokumen sah sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan,” Jelas sumber tersebut.
Kejanggalan: Bagaimana 12 Kubik Kayu Bisa Lolos Sampai Masuk Kapal?
Pengamanan ini memunculkan tanda tanya besar. Bagaimana ratusan keping kayu dengan volume 12 meter kubik bisa masuk ke dalam Kapal Feri KM Salvia sebelum akhirnya terdeteksi aparat?
Dugaan persoalan administrasi dan legalitas dokumen SKSHH kini didalami penyidik. Truk, sopir, dan seluruh muatan batal berlayar dan langsung digiring ke Mapolres Belitung untuk pemeriksaan intensif.

