Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Martuani Manik, membenarkan adanya pengamanan truk bermuatan papan kayu olahan tersebut.
“Benar,” ujar Martuani singkat saat dikonfirmasi, Jumat (05/06/2026).
Saat ini penyidik mulai memeriksa sejumlah saksi serta melakukan verifikasi dokumen pengangkutan dan asal-usul kayu. Barang bukti yang diamankan, 1 unit truk Mitsubishi Colt Diesel BN 8910 WL dan 467 keping papan kayu puspa volume ±12 meter kubik.
Jika terbukti ilegal, pelaku dijerat Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman 1-5 tahun penjara dan denda Rp500 juta-Rp2,5 miliar.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (Sandi)

