Diamankan di Kapal Feri Salvia, Truk Sahabat Angkut 12 Kubik Kayu Puspa Ilegal Gagal ke Jakarta

Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Martuani Manik, membenarkan adanya pengamanan truk bermuatan papan kayu olahan tersebut.

“Benar,” ujar Martuani singkat saat dikonfirmasi, Jumat (05/06/2026).

Saat ini penyidik mulai memeriksa sejumlah saksi serta melakukan verifikasi dokumen pengangkutan dan asal-usul kayu. Barang bukti yang diamankan, 1 unit truk Mitsubishi Colt Diesel BN 8910 WL dan 467 keping papan kayu puspa volume ±12 meter kubik.

Jika terbukti ilegal, pelaku dijerat Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman 1-5 tahun penjara dan denda Rp500 juta-Rp2,5 miliar.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (Sandi)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *