(Foto: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman/Ist/Alfan Noer)
SAMARKAND, JURNAL-INDONESIA.COM || Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil dan memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Desakan ini menyusul dugaan aliran dana dari Arif Suditanto yang kini telah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN untuk membiayai berbagai kegiatan pribadi Nusron Wahid.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Boyamin Saiman dari Samarkand, Uzbekistan, yang menyoroti adanya dugaan aliran dana tidak wajar dalam sejumlah agenda privat pejabat tinggi negara.
“Dari Samarkand, bagian dari negara Uzbekistan, saya menyampaikan kenapa KPK harus segera memanggil Nusron Wahid? Karena ada dugaan bahwa Arif Suditanto yang sekarang sudah jadi tersangka akibat OTT KPK dugaan korupsi di ATR/BPN, diduga membiayai kegiatan-kegiatan pribadinya Pak Nusron Wahid,” ujar Boyamin Saiman dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
Boyamin membeberkan secara rinci dua agenda pribadi Nusron Wahid yang diduga dibiayai oleh Arif Suditanto. Pertama, kegiatan pernikahan putri Nusron Wahid di Makkah, Arab Saudi. Kedua, acara resepsi di Jakarta yang meliputi berbagai fasilitas mewah seperti mobil Alphard.
“Salah satunya adalah kegiatan menikahkan putrinya Pak NW di Makkah, Arab Saudi, diduga itu dibiayai oleh Arif Suditanto. Dan kedua juga resepsinya di Jakarta dengan segala fasilitasnya termasuk mobil Alphard dan lain sebagainya, diurusi dan dibiayai oleh Arif Suditanto,” tegas Boyamin.
BACA JUGA :
Lebih lanjut, Boyamin mempertanyakan apakah fasilitas dan aliran dana tersebut merupakan bentuk sumbangan yang diperbolehkan, gratifikasi, suap, atau pemerasan. Pasalnya, Arif Suditanto dikenal sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
“Tapi setidaknya, bantuan-bantuan yang diperoleh dari Arif Suditanto ini harus dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu maksimal 30 hari dari menerima, sebagai apakah ini boleh diterima Pak Nusron Wahid atau tidak,” ujar Boyamin.
Ia menambahkan, apabila jumlah bantuan tersebut bernilai lebih dari Rp1 juta, maka wajib hukumnya dilaporkan kepada KPK untuk dinilai statusnya apakah masuk kategori gratifikasi, suap, atau sekadar pungutan liar.
Dalam keterangannya, Boyamin juga menyoroti kondisi finansial Arif Suditanto yang disebut-sebut telah mengalami kemerosotan setelah kalah dua kali dalam pencalonan sebagai Bupati Kebumen, serta sempat tidak memiliki jabatan strategis sebelum diangkat menjadi orang kepercayaan Nusron Wahid saat menjabat sebagai menteri.
“Nah, dia diduga memperoleh uang itu kan minimal mencatut nama Pak NW atau bahkan seizinnya Pak NW dalam mendapatkan uang, baik dugaan gratifikasi, suap, pemerasan, atau sekadar pungutan liar,” lanjut Boyamin.
Oleh karena itu, KPK didesak untuk mendalami potensi konflik kepentingan serta penyalahgunaan pengaruh (conflict of interest) dalam aliran dana tersebut. Boyamin menyatakan keterangan ini juga akan digunakan sebagai bahan untuk digugat ke praperadilan agar KPK segera memanggil Nusron Wahid. (AL)




One thought on “Boyamin Saiman Desak KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Dugaan Aliran Dana Arif Suditanto”