(Foto: Koordinator MAKI Boyamin Saiman/Ist/Alfan Noer)
JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Pemanggilan pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Informasi penting terkait langkah penegakan hukum ini diungkapkan secara terbuka oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Menurut Boyamin, kabar mengenai pengiriman surat panggilan kedua tersebut bersumber dari dua pihak yang tingkat kredibilitas dan kepercayaannya ia nilai sangat tinggi.
“Berdasarkan informasi yang saya terima dari dua pihak yang kepercayaannya saya anggap tinggi, diperoleh informasi bahwa Nusron Wahid telah dikirim surat panggilan untuk hadir besok, tanggal 28 Oktober 2026, hari Rabu,” ungkap Boyamin Saiman, Selasa (27/10/2026).
Boyamin kemudian membeberkan latar belakang di balik penerbitan surat panggilan kedua ini. Ia menjelaskan bahwa ketidakhadiran Nusron pada pemanggilan sebelumnya sebenarnya berstatus sebagai penundaan atas permintaan pihak yang bersangkutan dengan dalih adanya agenda mendesak di kantor. Namun, alasan tersebut menuai sorotan tajam lantaran pada hari yang sama ketika jadwal pemeriksaan ditunda menjadi hari Kamis pekan berikutnya, Nusron justru kedapatan pergi ke luar negeri untuk berlibur ke Johor Bahru, Malaysia.
“Kenapa baru besok? Karena panggilan yang kemarin itu sebenarnya bukan panggilan kedua, itu pemanggilan penundaan. Panggilan pertama Nusron Wahid alasannya ada agenda di kantor, maka minta ditunda hari Kamis pekan berikutnya. Tapi nyatanya pada hari Kamis itu Nusron Wahid jalan-jalan ke Johor Bahru, Malaysia. Nah, kemudian diterbitkanlah surat panggilan kedua untuk besok,” jelas Boyamin.
Menanggapi jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan, Boyamin mendesak agar lembaga antirasuah bersikap tegas dan tidak ragu mengambil tindakan hukum yang terukur jika Menteri ATR/BPN tersebut kembali mangkir. Apabila panggilan kedua diabaikan tanpa dasar hukum yang kuat, KPK diminta untuk menerbitkan surat perintah membawa atau yang lazim dikenal sebagai jemput paksa.
“Semoga Nusron Wahid hadir. Tapi kalau tidak hadir, KPK harus tegas, betul-betul menerbitkan surat perintah membawa atau istilah kerennya dijemput paksa. Kalau tidak dijemput paksa, berarti KPK melanggar kode etik dan saya akan lebih mempercayakan pada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan sanksi dan teguran,” tegas Boyamin. Ia menambahkan, apabila proses hukum ini berjalan tidak semestinya, Dewan Pengawas KPK harus menjatuhkan sanksi tegas kepada pimpinan KPK.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator MAKI ini turut mengimbau Nusron Wahid agar menunjukkan sikap ksatria dan kooperatif dengan mendatangi gedung Merah Putih KPK. Mengingat status pemanggilan saat ini masih sebatas saksi, Boyamin menilai kehadiran tersebut penting agar penanganan perkara dugaan suap di lingkungan ATR/BPN dapat menjadi terang benderang.
“Ini toh panggilan kepada Nusron Wahid masih sebagai saksi. Jadi saya menghimbau kepada Bapak Nusron Wahid untuk hadir ajalah supaya mempercepat proses ini terang benderang. Jika tidak cukup bukti kan tidak jadi tersangka, jadi percaya diri ajalah untuk datang,” pungkasnya.
Boyamin juga menyoroti perkembangan situasi di mana Nusron Wahid dilaporkan belum menampakkan diri atau ngantor sejak hari sebelumnya. Ia berharap absennya pejabat tinggi tersebut menjadi sinyal positif bahwa proses hukum berjalan independen tanpa adanya pihak-pihak yang berupaya memberikan perlindungan khusus.
“Hari ini Pak Nusron belum ketahuan ngantor, sejak kemarin tidak ngantor. Nah, mudah-mudahan ini pertanda baik bahwa Pak Nusron Wahid tidak dilindungi lagi. Ya itu kalau ada yang melindungi ya, dan saya yakin sebenarnya tidak ada yang melindungi, hanya KPK nampaknya perlu berhati-hati gitu aja,” tuturnya.
Kasus dugaan aliran suap di ATR/BPN ini diharapkan dapat dibuka secara transparan agar aliran dana haram tersebut dapat diusut hingga tuntas. “Jadi ini kita semoga pertanda baik bahwa proses penegakan hukum yang berkeadilan di mana KPK bisa membuka semua dengan terang benderang, apa yang terjadi dengan dugaan suap di ATR BPN ini mengalirnya sampai di mana. Mari kita tunggu bersama,” tutup Boyamin. (AL)



