(Foto: Wakapolda Babel Brigjen Pol Murry Miranda bersama Kapolres Belitung AKBP Satria Darma dan Kapolres Belt AKBP Husni Thamrin/Ist/Ferdi)
BANGKA BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM || Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Kep. Babel) memastikan penyidikan kasus penangkapan 90,151 ton pasir timah ilegal tidak hanya berhenti pada para tersangka di lapangan. Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Kepulauan Babel, Satlap Tricakti, dan Satgas TNI AL kini secara intensif memfokuskan pengembangan perkara untuk mengejar para pelaku lain, terutama pemilik perusahaan hingga pemodal (funder).
Waka Polda Bangka Belitung Brigjen Pol Murry Miranda , menegaskan komitmen jajarannya dalam menuntaskan perkara tindak pidana pertambangan tanpa izin ini. Menurutnya, kepolisian akan menjalankan serangkaian tindakan tegas guna memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapat sanksi hukum setimpal.
“Langkah-langkah yang akan kami lakukan dalam penanganan perkara ini adalah melakukan pengembangan dan percepatan pada setiap perkara yang ditangani. Kami juga melakukan koordinasi dengan Satlap Tricakti, TNI AL, PT Timah, dan stakeholder terkait,” kata Brigjen Pol Murry Miranda, Jum’at (21/8/2026) di Polres Belitung.
Ia menambahkan bahwa fokus utama dalam pengembangan perkara ini diarahkan langsung kepada pihak-pihak yang menjadi otak utama di balik aktivitas ilegal tersebut, termasuk keterlibatan jaringan korporasi serta pemasok barang.
“Penyidik melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, baik pemilik perusahaan ataupun pemodal. Selain itu, kami juga melakukan pemeriksaan terhadap PT Timah terkait perkara yang melibatkan mitra PT Timah,” tegas Brigjen Pol Murry.
Secara akumulatif, pengungkapan ini berakar dari empat rangkaian penindakan di wilayah Belitung sejak awal Agustus 2026. Penindakan pertama terjadi pada Selasa, 4 Agustus 2026 di Tanjungpandan dengan penyitaan 52,5 ton pasir timah dan penetapan 4 orang tersangka ditambah 1 orang tersangka lagi hari ini. Kini 5 orang tersangka yang beroperasi menggunakan kedok CV Hiero Jaya Persada (HJP).
Pengungkapan kedua menyasar lokasi di area pembuangan sampah di semak-semak di Desa Perawas pada Minggu, 9 Agustus 2026 dengan barang bukti 1,68 ton pasir timah yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Selanjutnya, pengungkapan ketiga dilakukan Bareskrim Polri pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Desa Gantung dengan menyita 28,907 ton pasir timah dari 3 orang tersangka yang membawa nama CV Raja Jaya Makmur (RJM).
Adapun pengungkapan keempat ditangani Polres Belitung pada Minggu, 16 Agustus 2026 di Pantai Teluk Gembira, Membalong, dengan barang bukti 7,04 ton pasir timah (Pemberitaan sebelumnya 8,8 ton), dua unit armada kendaraan, dan 3 orang tersangka.
Dari total 1.871 karung atau setara 90,151 ton pasir timah yang berhasil diamankan, potensi kerugian negara yang terselamatkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp90,1 miliar. Sementara itu, kerugian negara akibat aksi pengiriman yang sempat lolos sebanyak tujuh kali sebelumnya diestimasikan menembus lebih dari Rp70 miliar.
Para tersangka yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sesuai ketentuan hukum, para pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sebelumnya, lambatnya penangkapan terhadap Abok dan Fu Kim alias Afu sempat memicu sorotan publik. Berdasarkan penelusuran media dan keterangan sumber terpercaya, nomor telepon seluler serta aplikasi pesan singkat kedua terduga pelaku ditengarai masih aktif dan dapat dihubungi.
โTidak sulitlah kalau polisi serius, masih aktif sampai hari ini WA-nya. Yang WhatsApp saja masih dibalas,โ ungkap seorang sumber terpercaya kepada Jurnal-Indonesia.com beberapa waktu lalu.
Kini Afu dikabarkan telah menyerahkan diri lantaran pihak kepolisian dikabarkan telah memanggil istri Afu lantaran penyidik menemukan transaksi keuangan yang melibatkan istrinya.
“Kabarnya Afu menyerahkan diri, karena istrinya di panggil pihak kepolisian. Informasinya ada terlibat transaksi keuangan atas nama istrinya dalam bisnis timah ilegal itu,” ungkap sumber terpercaya kepada jurnal-indonesia.com.
Saat ini, pengusaha kolektor pasir timah yang masih menjadi terduga pelaku dalam perkara 52,5 ton pasir timah di Jalan Jagung Desa Air Merbau, Tanjungpandan, Belitung ialah Abok dan Yogi. Mereka merupakan saudara kandung dari Fu Kim alias Afu dan Handri alias Aphin. (Boy)



