(Foto: Direktur Reserse Kriminal Umum PMJ Kombes Pol Iman Imannuddin dan Kabid Humas PMJ Kombes Pol Budi Hermanto saat konferensi pers, Jum’at (19/06/2026)/Ist/Doi)
“Hingga saat ini, total ada 94 saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Tidak hanya saksi yang melihat atau mengetahui langsung unggahan di media sosial, polisi juga melibatkan puluhan saksi ahli dari berbagai disiplin ilmu untuk membedah unsur pidana dalam kasus ini,” ujar Kombes Pol Iman Imannuddin.
”Kami tidak ingin gegabah. Sebanyak 26 saksi ahli telah kami mintai keterangan, mulai dari ahli bahasa, ahli pidana, hingga ahli sosiologi hukum,” lanjutnya.
Pemeriksaan saksi ahli ini krusial untuk menentukan apakah narasi-narasi yang dilemparkan oleh Roy Suryo dan dr. Tifa di ruang publik memenuhi unsur pidana berupa penyebaran hoaks atau pencemaran nama baik.
Sebagai informasi, Roy Suryo dan dr. Tifa dilaporkan atas riak kontroversi di media sosial terkait analisis-analisis mereka yang dinilai publik terlalu menyudutkan pihak tertentu tanpa basis data yang valid, salah satunya terkait isu akun orisinil fiktif dan tuduhan-tuduhan spekulatif lainnya.

