Sidang Pemerasan Tan Kian: Jaksa Ungkap Febrie Adriansyah Minta Uang Rp55 Miliar Didinginkan

(Foto: Sidang Tipikor Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dengan agenda pembacaan dakwaan JPU/Ist/Alfan Noer)

JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar instruksi mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, usai menerima uang dugaan pemerasan sebesar SGD 5 juta atau setara Rp55 miliar dari pengusaha Tan Kian. Febrie disebut meminta uang tersebut untuk “didinginkan” terlebih dahulu sebelum dialihkan.

Fakta tersebut terungkap saat JPU membacakan berkas surat dakwaan dalam sidang perdana kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Dalam dakwaannya, JPU membeberkan bahwa penerimaan uang dari Tan Kian dilakukan melalui perantara Febrie, yakni Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Penyerahan uang bertujuan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

“Ferry Yanto menerima uang dari Tan Kian sebanyak tiga tahap dalam bentuk mata uang dolar Singapura yang totalnya berjumlah SGD 5 juta atau Rp55 miliar,” kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

BACA JUGA :

Sesaat setelah seluruh dana tersebut dikumpulkan, Ferry Boboho langsung melaporkan penerimaan uang kepada Febrie. Namun, Febrie memerintahkan agar dana jumbo tersebut tidak langsung digerakkan.

“Atas penerimaan uang tersebut, Ferry Yanto melaporkan kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan, ‘dinginkan saja dulu’,” tutur Jaksa di hadapan majelis hakim.

Beberapa hari pasca instruksi penundaan tersebut, Febrie kembali memberikan arahan kepada Ferry Boboho untuk membawa dan menyerahkan uang tunai dalam tas ransel itu kepada seseorang bernama Nurman Herin.

Atas perintah tersebut, Nurman menemui Ferry untuk mengambil tas ransel berisi uang SGD 5 juta. Dana tersebut kemudian dipindahkan dan disimpan di PT Koin Money Changer (PT Kantor Omzet Indonesia) yang berlokasi di Jalan Cipete Raya Nomor 64, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

BACA JUGA :

Setelah seluruh proses penyimpan uang rampung, Ferry Boboho mendatangi kediaman pribadi Febrie untuk memberikan laporan akhir.

“Beberapa hari kemudian bertempat di rumah terdakwa, Ferry Yanto Hongkiriwang melaporkan kepada terdakwa, ‘Om, sudah diterima’, kemudian terdakwa menjawab, ‘Oh ya sudah, oke’,” papar Jaksa mengutip dialog antar pihak dalam berkas dakwaan.

Atas perbuatannya, Febrie Adriansyah didakwa melanggar pasal pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan terkait penanganan perkara korupsi. Persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa. (AL)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *