(Foto: Zainuddin alias Unding dan M Ricky Surachman tersangka utama dugaan penyelundupan pasir timah ke Malaysia/Ist/Ferdi Aditiawan)
BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM || Dua tersangka utama kasus dugaan penyelundupan 97 karung atau setara 4,3 ton pasir timah di Kabupaten Belitung pada Kamis (24/9/2026) dilaporkan bebas beraktivitas di luar tahanan. Keduanya yakni M Ricky Surachman alias Ricky dan Zainudin alias Unding.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Redaksi jurnal-indonesia.com, kedua tersangka kini berstatus menjalani tahanan luar. Namun, belum diketahui secara pasti status hukum penahanan tersebut, apakah berupa penangguhan penahanan atau pengalihan jenis penahanan dari penyidik Polres Belitung.
Keberadaan para tersangka utama di luar sel tahanan ini memicu sorotan dan keluhan dari masyarakat setempat.
“Itu Unding sama Ricky bebas ya, kok ada di luar,” ujar Rahmat, seorang warga Pangkal Lalang, Belitung, Kamis (8/10/2026).
BACA JUGA:
- EKSKLUSIF: Klarifikasi Lengkap Akin Soal Penyelundupan 5 Ton Pasir Timah di Belitung: โSaya Cuma Nolong Tempat, Kendali Penuh di Ricky!โ
- Sempat Membantah, Kolektor Timah Andi alias Akin Resmi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Polres Belitung
MAKI Disertai Sorotan Atensi Presiden
Menanggapi kondisi tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyayangkan langkah penegakan hukum yang diambil oleh pihak Polres Belitung. Ia menegaskan bahwa kasus penindakan timah ilegal merupakan perhatian langsung dari pemerintah pusat.
“Perkara ini kan merupakan atensi bapak Presiden, terkait penyelundupan dan jual beli pasir timah ilegal agar betul-betul jadi perhatian khusus dalam penegakan hukumnya,” tegas Boyamin Saiman saat menyampaikan keterangannya kepada jurnal-indonesia.com, Kamis (8/10/2026).
Boyamin menyoroti status kedua tersangka yang merupakan aktor intelektual dan pelaku utama dalam jaringan penyelundupan komoditas tambang tersebut, bukan sekadar pekerja lapangan.
“Apalagi yang diberikan penahanan luar merupakan para pelaku utama, bukan pekerja atau sebagainya,” tambahnya.
BACA JUGA :
- Polres Belitung Tegaskan Pria Berinisial R Terkait Kasus Timah Ilegal Bukan Anggota Polri Aktif
- Pusaran 5 Ton Timah Ilegal Belitung, Peran Mantan Anggota Polri Hingga Taktik Undercover Buy Satlap Tri Cakti
Ia juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi langsung hingga membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk mencegah kebocoran dan penyelundupan hasil bumi. Yang mana akibat hal ini negara mengalami kerugian milyaran rupiah.
“Presiden saja untuk mencegah terjadinya penyelundupan kekayaan alam kita sampai membentuk satgas agar betul-betul menjadi atensi,” jelas Boyamin.
Minta Polres Belitung Review Status Penahanan
Lebih lanjut, Boyamin meminta jajaran Polres Belitung untuk meninjau dan mengevaluasi kembali pemberian penangguhan maupun pengalihan penahanan terhadap para tersangka utama kasus penyelundupan pasir timah ini.
“Karena maraknya penyelundupan ini salah satu penyebabnya ialah kemudahan dalam menjalani hukuman yang saat ini diterapkan, maupun itu dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Hakim,” ungkapnya.
Ia membandingkan perlakuan hukum terhadap pelaku utama dengan masyarakat kecil yang kerap hanya menjadi korban pemanfaatan di lapangan demi memenuhi kebutuhan hidup.
“Beda halnya dengan masyarakat-masyarakat kita, yang hanya dimanfaatkan oleh para pelaku untuk bekerja dan membantu yang mendapatkan upah untuk kehidupan mereka sehari-hari,” pungkas Boyamin. (AL)



