(Foto: Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung resmi melimpahkan lima orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus penampungan 52,5 ton pasir timah ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung pada Jumat (2/10/2026)/Ist/JIC)
BABEL,ย JURNAL-INDONESIA.COMย || Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung resmi melimpahkan lima orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus penampungan 52,5 ton pasir timah ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung pada Jumat (2/10/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung menyatakan berkas perkara para tersangka telah lengkap atau P21.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengonfirmasi pelimpahan para tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana penampungan timah ilegal di kawasan Tanjung Pandan tersebut.
“Hari ini, Jumat 2 Oktober 2026, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus penampungan 52,5 ton pasir timah ilegal yang terjadi di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Belitung,” ujar Kombes Pol Agus Sugiyarso kepada wartawan, Jumat (2/10/2026) malam.
BACA JUGA:
- Usut Penyelundupan 52,5 Ton Pasir Timah Ilegal, Jaringan CV HJP Meluas ke Belitung Timur Hingga Disita Koarmada RI
- Usut Penyelundupan 90,1 Ton Pasir Timah Ilegal, Polda Babel Buru Pemodal dan Pemilik Perusahaan
Adapun lima orang tersangka yang dilimpahkan ke pihak kejaksaan yakni HA alias Aphin (39), YO alias Esnew (39), AC alias Joni (53), ES alias Tekok (40), dan FK alias Afu. Kelima tersangka diketahui memiliki peran masing-masing dalam jaringan penampungan timah tanpa izin tersebut.
Agus menambahkan, penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung untuk diproses lebih lanjut menuju meja hijau.
“Barang bukti sudah diserahkan dan diterima oleh JPU. Ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Agus.
Pengungkapan kasus ini bermula saat jajaran Polda Babel membongkar aktivitas penampungan pasir timah ilegal skala besar di sebuah rumah di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, pada awal Agustus 2026 lalu. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 52,5 ton pasir timah siap selundup.
Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang digunakan para tersangka adalah membeli pasir timah dari hasil aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi PT Timah Tbk.
Pasir timah hasil tambang ilegal tersebut kemudian dikumpulkan dan dikemas secara khusus di rumah penampungan Desa Air Merbau. Rencananya, puluhan ton pasir timah tersebut akan diselundupkan keluar dari Pulau Belitung sebelum akhirnya berhasil digagalkan aparat kepolisian. (JI/Red)



