Dugaan Uang Rp 40 Miliar dari Tan Kian ke Febrie Adriansyah, Kejagung: Itu Sudah Pokok Perkara

(Foto: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna/Ist/Dois)

JAKARTA,ย JURNAL-INDONESIA.COM || Kejaksaan Agung (Kejagung) enggan berspekulasi lebih jauh mengenai munculnya fakta praperadilan yang mengungkap adanya dugaan penyerahan uang senilai Rp 40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tuduhan serta pengakuan yang tercantum dalam pertimbangan hakim praperadilan tersebut telah menyentuh substansi utama dari perkara yang sedang ditangani.

“Itu sudah masuk ke materi pokok perkara,”ย ujar Anang Supriatna saat memberikan keterangan di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).

Anang enggan membeberkan lebih rinci terkait kebenaran alir uang tersebut pada tahap ini. Pihaknya memastikan seluruh tabir penyidikan dan pembuktian atas perkara yang menjerat Febrie akan dibuka secara transparan saat persidangan digelar.

“Nanti diungkap di persidangan,”ย tegas Anang singkat.

Dugaan penerimaan uang ini pertama kali mencuat dalam sidang pembacaan putusan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026) lalu.

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menguraikan bahwa pihak kepolisian (penyidik) telah mengantongi keterangan saksi sebelum melakukan tindakan penggeledahan. Keterangan tersebut berkaitan dengan dugaan hubungan serta komunikasi Febrie dalam pusaran kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.

Salah satu poin krusial yang dibacakan hakim adalah adanya keterangan dari saksi Tan Kian mengenai penyerahan uang bernilai fantastis dalam bentuk mata uang asing.

“Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian,”ย ungkap Hakim Richard Edwin dalam pertimbangan hukumnya.

Kendati demikian, Hakim Richard menggarisbawahi bahwa majelis hakim dalam ranah praperadilan tidak bertugas untuk menguji kebenaran materiil apakah penyerahan uang itu benar-benar terjadi atau apakah pemohon terbukti melakukan tindak pidana.

Fokus praperadilan, kata hakim, murni hanya menilai keabsahan prosedur formal terkait penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka. Keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh penyidik dinilai telah memenuhi syarat ketersediaan bukti permulaan yang cukup (minimal dua alat bukti) sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025.

“Menimbang bahwa hakim menegaskan penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau Pemohon terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian pada tahap praperadilan hanya untuk mengetahui apakah sebelum tindakan dilakukan telah terdapat dasar objektif yang memungkinkan berlakunya pengecualian terhadap izin Jaksa Agung,”ย jelas Hakim Richard.

Penetapan bukti permulaan yang cukup ini juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan ketentuan izin Jaksa Agung tidak lagi berlaku jika seorang jaksa tertangkap tangan atau diduga kuat terlibat dalam tindak pidana berat.

Atas pertimbangan hukum tersebut, PN Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah dengan nomor registrasiย 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Saat ini, perkara yang menyeret nama mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut terus bergulir menuju tahapan persidangan pokok perkara.ย (Doi)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *