Usut Kerugian Negara Rp4,16 Triliun: Kejari Basel Resmi Limpahkan Perkara Timah ke PN Tipikor, JPU Buru Aset dan Buka Peluang Kembangkan beneficial owner

(Foto: Para Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Basel/Ist/Alfan)

PANGKALPINANG,ย JURNAL-INDONESIA.COMย ||ย Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan timah pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015โ€“2022 ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pangkalpinang. Kasus mega skandal ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga sebesar Rp4,16 triliun.

Pelimpahan berkas perkara penuntutan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bangka Selatan, Primayuda Yustisia, saat dihubungi tim redaksi Jurnal-Indonesia.com, Minggu sore (30/8/2026).

“Betul, perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pangkalpinang. Kami selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini sedang menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim,” ujar Primayuda kepada reporter Jurnal-Indonesia.com, Minggu (30/8/2026).

Salah satu klaster yang menjadi sorotan dalam penanganan perkara ini adalah keterlibatan perusahaan mitra, yakniย CV Usaha Mandiri Bangun Persada. Penyidik sebelumnya telah menetapkan sang direktur,ย Steven Candra alias Fat Fat, sebagai tersangka.

Berdasarkan temuan awal dan catatan investigasi redaksi Jurnal-Indonesia.com, perusahaan tersebut diduga menerima aliran dana mencapai Rp281 miliar terkait transaksi dan kerja sama pertambangan timah di wilayah Bangka Selatan.

Menanggapi besaran angka tersebut, Kasi Intel Kejari Basel menegaskan bahwa estimasi angka kerugian keuangan negara serta dugaan aliran dana tersebut masuk dalam rumusan surat dakwaan yang akan dibuktikan di muka persidangan.

“Kurang lebih kerugian keuangan negara yang didakwakan sebesar itu. Terkait penyitaan barang bukti, saat ini tim penyidik maupun JPU masih terus menelusuri dan melakukan asset tracing terhadap aset-aset milik terdakwa,” ungkap Primayuda menambahkan.

Isu krusial lain yang diangkat dalam liputan investigatif Jurnal-Indonesia.com adalah dugaan posisi Steven Candra alias Fat Fat yang ditenggarai hanya bertindak sebagai โ€œDirektur Bonekaโ€ atau perpanjangan tangan dari pihak keluarga (orang tua) yang diduga bertindak sebagai pemegang manfaat sebenarnya (beneficial owner).

Dikonfirmasi mengenai apakah pihak penyidik telah memeriksa orang tua Steven Candra atau menemukan indikasi keterlibatan beneficial owner selama proses penyidikan, pihak Kejari Basel menegaskan sejauh ini fakta tersebut belum secara eksplisit terkuak di tahap awal. Namun, pihaknya berjanji tidak menutup mata atas semua dinamika fakta persidangan kelak.

“Untuk informasi terkait beneficial owner, sementara ini kami tidak mendapati fakta itu selama proses penyidikan. Namun, fakta-fakta tersebut nantinya tentu coba akan kami kembangkan dan gali lebih dalam di proses persidangan,”ย tegas Kasi Intel Kejari Basel.

Dengan dilimpahkannya berkas ke PN Tipikor Pangkalpinang, publik kini menantikan jadwal resmi pembacaan dakwaan dari JPU guna mengawal proses penegakan hukum mega korupsi yang menyedot perhatian nasional ini secara terbuka dan transparan. (AL)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *