(Foto: SMP NEGERI 2 Cikupa Kabupaten Tangerang/Ist/Lamsehat M Tamba)
TANGERANG, JURNAL-INDONESIA.COM || Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di SMPN 2 Cikupa, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan publik.
Berdasarkan rincian penyaluran Tahap 1 dan Tahap 2 dengan total alokasi anggaran yang diterima mencapai Rp1.472.970 untuk 1.327 siswa, besaran penggunaan anggaran pada pos administrasi kegiatan sekolah serta langganan daya dan jasa dinilai sangat fantastis.
Dari rincian anggaran yang tercatat, pencairan Tahap 1 pada tanggal 18 Januari 2024 menyalurkan dana sebesar Rp736.485.000, di mana pihak sekolah melaporkan penggunaan untuk pos administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp171.056.000 dan langganan daya dan jasa sebesar Rp78.275.000.
Sementara itu, untuk alokasi tahun 2025, total anggaran yang diterima SMPN 2 Cikupa mencapai Rp1.440.780.000 pada tahap 1 dan tahap 2. Realisasi tahap pertama mencatatkan administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp87.511.500 dan langganan daya dan jasa sebesar Rp53.483.900, sedangkan realisasi tahap kedua mencatatkan administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp59.980.000 serta Rp87.620.500.
Besarnya porsi anggaran pada pos administrasi kegiatan serta langganan daya dan jasa tersebut memicu tanda tanya besar terkait efektivitas dan tingkat urgensi riil di lapangan. Sejumlah pihak mempertanyakan rincian fisik pemeliharaan atau perbaikan apa saja yang direalisasikan hingga menghabiskan anggaran administrasi kegiatan sekolah sampai ratusan juta rupiah.
Selain itu, publik juga mendesak transparansi terkait komponen apa saja yang diakomodasi serta kesesuaian antara Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan kondisi riil di lapangan.
Menanggapi polemik ini, aktivis dan pemerhati pendidikan, Batu Pandiangan, S.H., memberikan pernyataan tegas dan kritikan keras terhadap pengelolaan anggaran negara di instansi pendidikan tersebut.
Menurutnya, Dana BOS merupakan alokasi negara yang bertujuan langsung untuk meningkatkan mutu pendidikan siswa, bukan sekadar ruang formalitas penyerapan anggaran semata.
“Dana BOS merupakan alokasi negara yang bertujuan langsung untuk meningkatkan mutu pendidikan siswa, bukan sekadar ruang formalitas penyerapan anggaran. Anggaran kegiatan administrasi sekolah dan langganan daya dan jasa yang menembus angka sampai 300 juta pada Tahap 1 dan 2, sebagai alokasi paling besar serta tingginya biaya administrasi wajib diawasi secara ketat. Pihak sekolah harus dapat membuktikan fisik pekerjaan secara transparan,” ujar Batu Pandiangan kepada jurnal-indonesia.com, Minggu (30/8/2026).
Ia meminta agar perihal ini menjadi perhatian khusus pihak-pihak yang berwenang, agar dugaan perihal ini bisa dilakukan penyelidikan jangan sampai terjadinya penyimpangan terhadap uang negara untuk pendidikan anak bangsa.
“Jika ada indikasi penyimpangan, penggelembungan harga (mark-up), atau kegiatan fiktif, kami mendesak aparat penegak hukum dan Inspektorat untuk segera melakukan audit investigatif,” tegas Batu Pandiangan.
Batu Pandiangan pun meminta pihak pengelola SMPN 2 Cikupa disarankan agar segera melakukan publikasi papan informasi BOS secara rinci di area sekolah agar dapat diakses secara transparan oleh komite, orang tua murid, serta masyarakat luas.
“Pihak sekolah diwajibkan menyiapkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) beserta bukti fisik pekerjaan yang akuntabel guna menghadapi audit berkala dari Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum (APH),” pintanya.
Melalui asas transparansi dan akuntabilitas, masyarakat berharap penggunaan Dana BOS di SMPN 2 Cikupa benar-benar memberikan dampak nyata bagi mutu pembelajaran peserta didik. (Lam)



