(Foto: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat membacakan laporan komisi dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026)/Ist/Alfan)
JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mematangkan penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Pidana. Regulasi ini diproyeksikan rampung dan disahkan menjadi undang-undang pada Desember 2026 guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang selama ini dinilai minim.
Penyampaian target krusial tersebut diumumkan langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat membacakan laporan komisi dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Habiburokhman menjelaskan bahwa terobosan hukum ini mendesak untuk diberlakukan. Berdasarkan evaluasi penegakan hukum saat ini, tingkat pengembalian aset (asset recovery) akibat tindak pidana kejahatan baru mencapai maksimal sekitar 20 persen dari total nilai kerugian riil negara.
“Pengaturan saat ini belum lengkap, cakupan aset masih terbatas, penanganan perkara sering terhambat dalam situasi tertentu, prosedurnya tidak jelas, serta tata kelola perampasan belum optimal,” ujar Habiburokhman di hadapan peserta Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (27/8/2026).
Dalam draf RUU Perampasan Aset yang sedang digodok, objek aset yang dapat disita oleh negara tidak hanya terbatas pada hasil kejahatan langsung, tetapi mencakup:ย
- Aset yang diperoleh dari atau hasil tindak pidana.
- Alat atau sarana yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
- Barang temuan yang diduga kuat berasal dari tindak pidana.
- Aset yang bernilai sepadan sebagai pengganti kerugian negara.
Selain memperluas cakupan objek, Komisi III DPR RI mengombinasikan dua mekanisme perampasan harta benda. Selain perampasan berbasis hukum pidana konvensional (in personam) yang melekat pada putusan bersalah atas diri pelaku, RUU ini membuka jalan bagi penerapan mekanisme perampasan perdata tanpa didasari putusan pidana (in rem/non-conviction based asset forfeiture).
“Yang kedua adalah perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku pidana atau in rem. Jadi kedua konsep tersebut akan kami kombinasikan,” jelas legislator dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Kendati memberikan kewenangan luas kepada aparat penegak hukum dalam mengejar aset hasil kejahatan, Habiburokhman menegaskan bahwa draf aturan tetap mengedepankan asas perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) serta hak kepemilikan harta benda warga negara agar tidak terjadi kejahatan kesewenang-wenangan (abuse of power).
Komisi III menjadikan sejumlah klausul dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai koridor utama pembentukan RUU ini, antara lain: Pasal 1 Ayat (3): Penegakan supremasi hukum dalam negara hukum. Pasal 28D Ayat (1): Jaminan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pasal 28G Ayat (1): Perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak milik.
“Komisi III berkomitmen untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, berkemanfaatan, terutama dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif,” pungkasnya. (Doi)



