Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Sah Desember 2026: Negara Berwenang Menyita Harta Kejahatan Tanpa Menunggu Vonis
(Foto: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat membacakan laporan komisi dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026)/Ist/Alfan) JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mematangkan penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Pidana. Regulasi ini diproyeksikan rampung dan disahkan menjadi undang-undang pada Desember 2026 guna…


