(Foto: Permen olahan narkoba jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC)/Ist/Hum)
โJAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika modus baru yang dikemas dalam bentuk permen olahan. Barang haram jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) tersebut diketahui dikirim langsung dari Inggris menuju Indonesia.
โDalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial AJE (30) di kawasan Kota Malang, Jawa Timur.
โDirektur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi penangkapan dan penyitaan barang bukti tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
โ”Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen pihak Bea Cukai Pasar Baru terkait adanya pengiriman paket mencurigakan dari Inggris melalui jasa pengiriman PT Pos Indonesia. Pada resi pengiriman, paket tersebut ditujukan kepada penerima atas nama Sally Hartanto di wilayah Kota Malang,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Rabu (26/8/2026).
โSetelah dilakukan pemeriksaan ketat serta pengujian laboratorium oleh pihak Bea Cukai, paket tersebut terbukti positif mengandung bahan aktif delta-9-tetrahydrocannabinol (THC), zat psikoaktif utama yang tergolong dalam Narkotika Golongan I. Di dalam paket tersebut, petugas menemukan tiga kemasan permen bermerek ‘AI’ yang berisi total 30 butir permen.
Tim penyidik Bareskrim Polri segera melakukan penelusuran hingga ke lokasi tujuan pengiriman. Pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka AJE sesaat setelah memegang paket dari kurir.
โBerdasarkan hasil interogasi awal, AJE mengakui bahwa paket bermodus nama samaran ‘Sally Hartanto’ itu merupakan barang pesanannya sendiri yang dibeli secara online melalui sebuah situs web internasional.
โTak hanya itu, AJE juga mengaku sudah empat kali melakukan transaksi pemesanan barang mengandung narkotika dari luar negeri dengan modus serupa, yakni: Permen mengandung THC (kasus yang diungkap), Cokelat LSD yang diduga mengandung THC, Cairan (liquid) diduga mengandung THC, Paket permen THC sebelumnya.
โ”Seluruh paket dipesan dengan menggunakan identitas nama penerima yang sama, yakni Sally Hartanto, dengan dalih untuk dikonsumsi pribadi,” tambah Eko.
โDari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus permen mengandung THC, 12 batang cokelat diduga mengandung THC, 1 unit telepon seluler, serta 1 unit laptop yang digunakan untuk bertransaksi. Total barang bukti THC yang disita memiliki berat bruto 231 gram dengan taksiran nilai ekonomi mencapai Rp693 juta.
โAtas perbuatannya, tersangka AJE kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
โSaat ini penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan mendalam serta uji laboratorium lanjutan untuk mengecek potensi jaringan peredaran yang lebih luas di Indonesia. (AL)



