(Foto: Direktur Operasi PT Timah Tbk, Mayjen TNI (Purn) Hendry Geniardi/Ist/Ferdi)
BELITUNG TIMUR, JURNAL-INDONESIA.COM ||ย Direktur Operasi PT Timah Tbk, Mayjen TNI (Purn) Hendry Geniardi, menyampaikan imbauan tegas kepada para penambang dan masyarakat pasca aksi penyampaian aspirasi di Belitung Timur. Pihaknya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tata kelola penambangan demi menghindari konsekuensi hukum, termasuk melarang keras pembelian bijih timah yang berasal dari luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi perusahaan.
Dalam keterangannya, Hendry meminta seluruh aktivitas penambangan dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta menjauhi area-area yang dilarang.
“Sesuai dengan apa yang diarahkan oleh Pak Gubernur, kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menambang di hutan produksi, hutan lindung, di DAS (Daerah Aliran Sungai). Jangan sampai nanti biji timahnya berefek kepada kami. Kami juga sebagai Direktur Operasi ingin menegakkan aturan penambangan yang baik, karena apabila ini dilanggar, itu akan berdampak kepada proses hukum,” ujar Hendry, Sabtu (8/8/2026).
Ia juga meminta agar seluruh penambang di Belitung Timur maupun Belitung mematuhi arahan dan standar dari para penanggung jawab teknis di lapangan.
“Kami menghimbau supaya apa yang diarahkan oleh Wastham kami, Kepala Unit kami, diikuti oleh para penambang yang ada di masyarakat, baik itu di Belitung Timur maupun di Belitung,” tambahnya.
Menanggapi keluhan terkait terkendalanya dana pembelian, Hendry memastikan proses pencairan anggaran telah berjalan dan disalurkan ke CV mitra sejak malam sebelumnya secara bertahap.
“Sudah mulai dicairkan tadi malam, terhitung setelah Magrib setelah kejadian. Kami sudah cairkan sampai dengan jam 10 karena ada batasan waktu di pihak bank ditransfernya, dan sudah ada di pencairan di 8 CV mitra. Hari ini terus menerus sampai dengan selesai, dimungkinkan akan selesai sekitar 15 hari ke depan karena membutuhkan waktu pelaksanaan pencairan,” jelasnya.
Terkait aspirasi patokan harga bijih timah sebesar Rp200.000 per kilogram, Hendry menyambut baik dan menyampaikannya kepada pihak mitra.
“Kemarin sudah saya sampaikan hal ini kepada para mitra CV, di mana keinginan dari masyarakat seperti itu dan supaya ini juga dipedomani,” ungkap Hendry.
Sementara itu, menanggapi dugaan perusakan aset PT Timah saat aksi penyampaian aspirasi, Hendry menegaskan hal tersebut telah diserahkan kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Di sisi lain, Kepala UPT PT Timah Belitung, Feriandi, menyampaikan bahwa pihak perusahaan berupaya mengakomodir dan menerima bijih timah hasil penambangan masyarakat demi menjaga stabilitas ekonomi warga dan kondusivitas wilayah. Kebijakan ini telah dikoordinasikan bersama unsur pimpinan daerah dan aparat keamanan, termasuk Kapolres Belitung Timur, perwakilan Kodim, serta Brimob.
“Prinsipnya demi kemaslahatan bersama. Kami berkoordinasi dengan Kapolres Belitung Timur, perwakilan Dandim, hingga Brimob, agar untuk kondisi satu minggu ke depan, teman-teman yang sudah menumpuk bijihnya di masyarakat tolong diterima dulu semuanya,” ujar Feriandi, seraya meminta mitra di lapangan (sub-collector) segera mencairkan transaksi.
Kendati manajemen telah menegaskan aturan larangan pembelian di luar IUP resmi, praktik transaksi ilegal disinyalir masih membayangi wilayah tersebut. Berdasarkan informasi dari sumber di lapangan, masih terdapat oknum kolektor yang memfasilitasi pembelian bijih timah dari aktivitas ‘meja goyang’ di luar wilayah IUP PT Timah.
“Sudah mulai buka di luar IUP PT Timah. Harga belinya Rp 160 ribu per kilogram,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi penegakan tata niaga timah yang sah dan akuntabel di Pulau Belitung. (Red)


