(Foto: Tim Tipidter Bareskrim Polri saat menggrebek pengiriman pasir timah ilegal di Pos PT Timah/Ist/Ferdi)
BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM || Isu panas terkait dugaan praktik penjualan timah ilegal yang melibatkan jajaran Pos PT Timah di Pulau Belitung terus mencuat ke publik. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya wacana penerbitan surat resmi dari pihak PT Timah guna mengakomodasi pembelian timah non-prosedural melalui seluruh jaringan mitranya.
Dugaan ini mengemuka pasca-sidak dan temuan dari Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri terhadap puluhan ton timah di Pos PT Timah Belitung beberapa waktu lalu. Barang bukti tersebut diduga berasal dari hasil tambang tak berizin yang dikumpulkan melalui skema meja goyang di berbagai wilayah Pulau Belitung.
Berdasarkan keterangan sumber internal yang enggan disebutkan identitanya, puluhan ton timah tersebut diklaim sebagai barang resmi yang telah bermitra dengan PT Timah. Namun, di balik klaim tersebut, barang yang terkumpul ditenggarai merupakan konsolidasi dari sejumlah kolektor lokal.
“Ada milik beberapa kolektor seperti Abok, Afu, Andri Ahai, dan lainnya. Saat tim Tipidter Bareskrim Polri turun ke lapangan, para pemilik barang sempat panik hingga terburu-buru mengumpulkan dan mengamankan barang tersebut ke Pos PT Timah,” ungkap sumber internal tersebut, Sabtu (8/8/2026).
Ia juga menambahkan bahwa proses pemindahan barang menuju Pos PT Timah saat itu mendapat pengawalan langsung dari pihak Satlap Tricakti.
Di sisi lain, muncul spekulasi di tengah masyarakat bahwa barang tersebut semula diduga hendak diselundupkan keluar daerah. Rencana tersebut disinyalir gagal lantaran tim Bareskrim Polri lebih dulu melakukan penggerebekan di wilayah Belitung.
Masyarakat lokal kini mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas dan mengusut tuntas aktor intelektual serta asal-usul puluhan ton timah tersebut tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Jurnal-indonesia.com masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pimpinan PT Timah (Pak Aan) serta pihak Kepolisian guna mendapatkan klarifikasi dan perimbangan berita secara utuh. (Tim Red)


