(Foto: SMKN 7 Kabupaten Tangerang/Ist/Lamsehat Tamba)
TANGERANG, JURNAL-INDONESIA.COM ||ย Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 7 Kabupaten Tangerang menjadi sorotan kritis. Alokasi dana pemeliharaan sarana dan prasarana yang menembus angka miliaran rupiah memicu pertanyaan besar terkait efektivitas dan transparansi penggunaannya di lapangan.
Berdasarkan data rekapitulasi penggunaan anggaran Tahap 1 Tahun 2024, sekolah yang menampung 2.688 siswa ini menerima pencairan dana sebesar Rp 2.177.280.000 pada 18 Januari 2024. Dari total anggaran tersebut, pos terbesar dialokasikan untuk Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah, yakni mencapai Rp 1.070.590.150โmenyerap hampir 50 persen dari keseluruhan dana BOS Tahap 1.
Masyarakat dan wali murid mendesak pihak manajemen SMKN 7 Kabupaten Tangerang untuk membuktikan secara terbuka wujud fisik pembangunan, renovasi, atau perbaikan sarana sekolah yang telah direalisasikan menggunakan uang negara tersebut.
Berikut rincian realisasi penggunaan Dana BOS Tahap 1 Tahun 2024 di SMKN 7 Kabupaten Tangerang:
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah:ย Rp 1.070.590.150
- Penyelenggaraan BKK, Prakerin/PKL, Pemagangan & LSP-P1:ย Rp 330.153.000
- Langganan Daya dan Jasa:ย Rp 224.010.750
- Administrasi Kegiatan Sekolah:ย Rp 166.555.900
- Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran:ย Rp 145.844.000
- Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran:ย Rp 85.171.500
- Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler:ย Rp 66.543.200
- Pengembangan Perpustakaan:ย Rp 60.125.000
- Pembayaran Honor:ย Rp 18.000.000
- Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan:ย Rp 9.000.000
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB):ย Rp 836.500
- Uji Kompetensi Keahlian & Sertifikasi Bahasa Asing:ย Rp 450.000
- Total Realisasi:ย Rp 2.177.280.000
Dalam penelusuran wartawan jurnal-indonesia.com, Lamsehat Tamba, besarnya alokasi anggaran fisik tersebut memerlukan pertanggungjawaban nyata agar tidak menjadi sekadar laporan di atas kertas semata.
Pengelolaan dana publik seperti dana BOS menuntut transparansi penuh karena memiliki implikasi hukum yang serius jika terjadi penyimpangan.
Tuntutan transparansi ini dinilai krusial guna mencegah potensi deviasi anggaran. Alokasi dana pemeliharaan fisik senilai lebih dari Rp 1 miliar idealnya berbanding lurus dengan kondisi nyata di sekolah, seperti perbaikan ruang kelas, fasilitas praktik kejuruan, penataan sanitasi, maupun perawatan gedung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait dari SMKN 7 Kabupaten Tangerang belum memberikan jawaban atau konfirmasi resmi saat dihubungi oleh tim redaksiย jurnal-indonesia.com. (LT)


