Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Bentuk Tim Khusus Mayoritas Eks Penyidik KPK

(Foto: Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna/Ist)

JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan status penanganan perkara penyelewengan yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Korps Adhyaksa mengonfirmasi telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sekaligus guna mengusut dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat tingginya tersebut.

Langkah progresif ini diambil setelah Kejagung secara resmi menerima pelimpahan berkas perkara serta serangkaian barang bukti penting dari penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

“Saat ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Guna menjamin efektivitas penanganan perkara, Kejagung bergerak cepat dengan membentuk tim penyidik khusus melalui sprindik baru tersebut. Tim ini diamanatkan untuk melakukan penelaahan secara komprehensif terhadap duduk perkara berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), barang bukti yang disita, hingga konstruksi pasal yang disangkakan.

Anang membeberkan bahwa tim khusus ini diisi oleh sembilan orang dengan latar belakang yang mumpuni di bidang pemberantasan korupsi. Menariknya, Korps Adhyaksa memercayakan mayoritas posisi di tim ini kepada jajaran jaksa yang memiliki rekam jejak kuat di lembaga antirasuah.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *