Berkas Perkara Rampung, Mantan Menag Yaqut Siap Buka-bukaan di Sidang Korupsi Kuota Haji

(Foto: Mangan Menteri Agama era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Yaqut Cholil Qoumas/Ist)

JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024 memasuki babak baru. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan berkas perkara mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah lengkap (P21) dan siap dilimpahkan ke meja hijau.

Ditemui usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/7/2026), pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut menegaskan kesiapannya untuk menjalani persidangan yang digelar secara terbuka. Ia bahkan memberi sinyal akan membuka seluruh tabir yang selama ini belum terungkap ke publik.

“Insyaallah kita akan segera menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar mana yang salah,” ujar mantan Ketua Umum GP Ansor tersebut kepada wartawan.

Pihak Yaqut tetap kukuh pada pendiriannya bahwa kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang dipersoalkan hukum telah dijalankan sesuai prosedur teknis resmi.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menjelaskan bahwa pembagian kuota tambahan tersebut didasarkan pada nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) resmi antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *