Kasus Korupsi Tiga Perkara: Polri Tetapkan DR dan Eks Jampidsus FA Jadi Tersangka TPPU

(Foto: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang kini jadi tersangka dugaan TPPU/Ist)

JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait tiga perkara besar. Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial DR (pihak swasta) dan FA (oknum penyelenggara negara).

Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers bersama yang dihadiri oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Plt Jampidsus Kejaksaan Agung Rudi Margono, serta Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa langkah penetapan tersangka ini diambil setelah melalui proses penyidikan yang panjang, termasuk pemeriksaan belasan saksi dan ahli.

โ€‹”Berdasarkan gelar perkara, kami telah menetapkan dua tersangka. Kami telah memeriksa 15 saksi dan 2 ahli dalam penanganannya, termasuk melakukan upaya penggeledahan,” ujar Irjen Pol. Totok Suharyanto, Sabtu (11/7/2026).

Demi percepatan dan sinergitas penegakan hukum, Polri sepakat melimpahkan penanganan penyidikan tiga perkara besar tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketiga kasus kakap yang dimaksud meliputi dugaan korupsi terkait komoditas batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Plt Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, mengonfirmasi pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara ini secara formil demi efektivitas penyelesaian kasus.

“Walaupun kasus sudah diserahkan kepada Jampidsus per hari ini, kami tetap melakukan koordinasi dan sinergi erat dengan Kakortastipidkor Polri beserta jajaran agar ada kepastian hukum,” tutur Rudi.

Tersangka pertama, DR, diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari aliran dana korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, Polri telah melakukan penahanan terhadap DR sejak Jumat, 10 Juli 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Sementara itu, kejutan besar muncul dari tersangka kedua berinisial FA yang berasal dari unsur penyelenggara negara. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara blak-blakan mengungkap identitas jabatan di balik inisial FA tersebut.

โ€‹”FA ini adalah orang yang kemarin menjabat di tempat yang ditempati Pak Jampidsus saat ini,” ungkap Habiburokhman membenarkan bahwa FA merupakan mantan pejabat Jampidsus Kejagung.

FA dijerat atas dugaan tindak pidana korupsi serta TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara terkait perkara PT Asabri serta tindak pidana korupsi lainnya.

Mengingat kasus ini melibatkan figur penting di lingkungan korps adhyaksa, Komisi III DPR RI menegaskan tidak akan tinggal diam. Habiburokhman menyatakan bahwa DPR akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal jalannya kasus ini secara intensif.

โ€‹”Panja ini akan mengawasi secara detail pelaksanaan tugas penegakan hukum agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kami ingin memastikan hukum ditegakkan secara transparan, namun hak-hak para tersangka juga tetap dipenuhi,” pungkasnya. (JI/Red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *