Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang PT PMM

(Foto: Tersangka Korupsi Ekspor Ilegal Logam Tanag Jarang/Ist)

โ€‹JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung bergerak cepat mengusut tuntas sengkarut tata kelola pertambangan mineral bukan logam. Kejagung resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT PMM untuk periode tahun 2018 sampai dengan 2026.

โ€‹Ketiga tersangka yang terseret dalam pusaran kasus ini adalah IS selaku Perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.

โ€‹Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti. Langkah ini diambil usai memeriksa belasan saksi serta menyita berbagai dokumen penting terkait aktivitas ekspor ilegal tersebut.

โ€‹”Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap IS selaku Perwakilan PT MM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkalpinang serta keterangan saksi lain sebanyak 18 orang,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya kepada media, Rabu (8/7/2026).

โ€‹Anang menambahkan, tim penyidik juga bergerak taktis mengamankan dokumen-dokumen krusial yang digunakan para tersangka untuk memuluskan aksi mereka. “Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri,” tegasnya.

โ€‹Modus Persekongkolan: Manipulasi Uji Lab dan Pengondisian Dokumen

โ€‹Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan korupsi ini bermula dari upaya penyelundupan komoditas mineral strategis yang dilarang oleh pemerintah untuk diekspor, yakni Logam Tanah Jarang atau Rare Earth Element (REE). Barang berharga bernilai ekonomi tinggi ini diduga diloloskan dengan cara memanipulasi dokumen pengujian laboratorium.

โ€‹Tersangka IS, yang mewakili PT PMM, disinyalir meminta bantuan GP (PT Sucofindo) agar pemeriksaan sampel ilmenite tidak dilakukan secara komprehensif. Pemeriksaan hanya dilakukan pada bagian atas wadah (jumbo bag) agar kandungan Logam Tanah Jarang tidak terdeteksi dan tidak dicantumkan dalam laporan resmi. Selain itu, kadar ilmenite dimanipulasi agar tertulis di atas 45 persen sebagai pemenuhan syarat dokumen ekspor.

โ€‹Persekongkolan ini kian mulus karena peran tersangka JK selaku Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang. Meski JK diduga kuat telah mengetahui adanya kandungan Logam Tanah Jarang dari hasil analisis Laboratorium Tekmira yang disampaikan oleh BLBC Jakarta dan P2P Pusat, ia tetap meloloskan dokumen ekspor PT PMM. JK disinyalir sengaja menggunakan Laporan Surveyor PT Sucofindo yang isinya telah dikondisikan oleh tersangka IS.

โ€‹Akibat manipulasi sistematis ini, PT PMM diduga kuat berhasil menyelundupkan tanah yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal ke luar negeri hingga ratusan ton.

โ€‹”Mengakibatkan PT PMM dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal sebanyak kurang lebih 390 ton dan secara melawan hukum menguntungkan PT PMM,” ungkap Kapuspenkum Anang Supriatna membeberkan dampak perbuatan para tersangka.

โ€‹Terkait kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh sindikat korupsi pertambangan ini, Kejaksaan Agung menyatakan belum bisa merilis angka pastinya. “Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor,” tambah Anang.

โ€‹Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik mengenakan sangkaan Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 UU Korupsi, serta sangkaan Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 18 UU Korupsi.

โ€‹Guna kelancaran proses hukum dan mengantisipasi hilangnya barang bukti, penyidik JAM PIDSUS langsung menjebloskan ketiga tersangka ke balik jeruji besi.

โ€‹”Terhadap ketiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” pungkas Anang Supriatna menutup keterangannya. (JI/Red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *