(Foto: Gedung Dinas PUPR Kahupaten Belitung di Jalan Raya Membalong/Ist)
BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM || Penegakan hukum tindak pidana korupsi di Pulau Belitung memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Di satu sisi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur menunjukkan taringnya dengan membongkar skandal korupsi di Dinas Pendidikan. Namun di sisi lain, dugaan mafia proyek dan praktik bagi-bagi puluhan paket Penunjukan Langsung (PL) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Belitung justru terkesan jalan di tempat tanpa tindakan nyata, baik dari aparat penegak hukum (APH) maupun janji evaluasi dari Kepala Daerah.
Tebang Pilih? Disdik Beltim Diusut, PUPR Belitung Dibiarkan
Sebelumnya, langkah agresif dilakukan oleh Korps Adhyaksa Belitung Timur. Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Agus Taufikurrahman, resmi menahan tiga pejabat teras Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur terkait kasus korupsi proyek belanja modal pengadaan gedung senilai Rp17 milar Tahun Anggaran 2024.
Modus yang digunakan para pelaku di Disdik Beltim tergolong masif, yaitu sengaja memecah anggaran menjadi 63 paket pekerjaan berskala kecil agar terhindar dari mekanisme tender terbuka. Pengalihan menjadi paket Pengadaan Langsung (PL) ini diduga kuat demi mengeruk keuntungan pribadi berupa kickback (uang pelicin) dari para kontraktor pelaksana.
Kontras dengan ketegasan di Belitung Timur, aroma busuk dengan modus serupa yang terjadi di Dinas PUPR Kabupaten Belitung justru tak tersentuh hukum. Dugaan praktek jual beli paket proyek PL dan permintaan fee oleh oknum internal dinas hingga kini belum menemui titik terang. Padahal, publik terus mendesak agar Kejari Belitung melakukan langkah serupa demi keadilan hukum yang utuh.
Kesaksian Kontraktor dan Keterlibatan Oknum Dinas
Dugaan permainan di Dinas PUPR Belitung ini sejatinya sudah mulai terkuak dari nyanyian para pelaku usaha sendiri. Salah satu kontraktor lokal mengungkapkan peliknya sistem pembagian proyek di bawah kepemimpinan dinas saat ini yang dinilai sangat tertutup.
Ia membeberkan bahwa dirinya hanya bisa mengamankan satu paket proyek rutin jalan setelah melalui proses lobi yang sangat sulit. Paket tersebut diakui diberikan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, Nurul Izzatullah El Yunus. Semenjak transisi kepemimpinan di dinas terkait, sistem pembagian paket proyek dituding menjadi sangat tidak transparan dan rawan menjadi bancakan oknum tertentu.
Isu ini diperparah dengan adanya dugaan jual beli paket yang tidak hanya melibatkan makelar dari pihak luar, melainkan difasilitasi oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di dalam OPD PUPR itu sendiri.
MAKI Soroti Mandeknya Kasus: “Jangan Sembunyi di Balik Prosedur administratif”
Mandeknya penanganan dugaan kasus di Dinas PUPR Belitung memantik reaksi keras dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai ketimpangan kecepatan pengusutan ini mencederai rasa keadilan publik di wilayah Laskar Pelangi.
”Publik disuguhkan tontonan penegakan hukum yang timpang. Kejari Belitung Timur begitu progresif menahan mantan Plt Kadisdik beserta stafnya atas modus pemecahan paket PL. Sementara di Dinas PUPR Belitung, pengakuan kontraktor mengenai keterlibatan oknum internal kabid hingga indikasi permintaan jatah fee sudah menjadi rahasia umum, namun Kejari Belitung tampak pasif,” tegas Boyamin kepada jurnal-indonesia.com, Selasa (30/06/2026).
Lebih lanjut, Boyamin mendesak agar aparat penegak hukum tidak menunggu laporan formal jika indikasi kerugian daerah dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) sudah terang-benderang di ruang publik. “Informasi di media harusnya menjadi petunjuk awal bagi insting penyelidikan korps kejaksaan, bukan malah mendiamkannya,” tambahnya.
Janji Manis Evaluasi Bupati yang Menanti Bukti
Menanggapi gejolak pembagian paket proyek PL yang semakin menjadi sorotan publik, Bupati Belitung Djoni Alamsyah Hidayat sebelumnya sempat berjanji akan menyikapi serius masalah ini dan melakukan evaluasi total di tubuh Dinas PUPR.
Namun, hingga hitungan bulan berlalu, janji evaluasi tersebut dinilai publik hanya menjadi “pemanis bibir” tanpa adanya tindakan konkret maupun sanksi administratif yang tegas terhadap pejabat yang berwenang. Sikap diamnya pemangku kebijakan ini memicu spekulasi negatif bahwa ada pembiaran sistemik terhadap praktik koruptif di lingkungan Pemkab Belitung.
Masyarakat kini menanti nyali dan integritas dari aparat penegak hukum, khususnya Kejari Belitung. Jika Kejari Belitung Timur berani menyapu bersih koruptor di Dinas Pendidikan, mengapa Kejari Belitung seolah menutup mata terhadap dugaan gurita paket pengadaan langsung di Dinas PUPR Belitung? Asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) kini sedang dipertaruhkan. (AL)

