Judi Berkedok ‘Zone’ di Belitung Masih Melenggang, Kasat Reskrim: Nanti Saya Cek!

(Foto: Ruko Dragon Zone di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan, Belitung, Babel/Ist/doc:jurnal-indonesia.com/)

BELITUNG, JIC || Praktik perjudian terselubung yang memanfaatkan kedok arena permainan anak atau ketangkasan disinyalir masih melenggang bebas di Kabupaten Belitung. Dua nama tempat yang santer disebut-sebut warga, yakni Dragon Zone dan Happy Zone, diduga kuat masih terus beraktivitas dan memutar omzet hingga miliaran rupiah, tanpa tersentuh hukum.

​Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Mengapa hingga detik ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat? Bahkan, desas-desus liar di lapangan sempat mengaitkan adanya dugaan aliran dana atau “setoran” dari pihak pengelola zone-zone tersebut kepada oknum kepolisian demi mengamankan bisnis haram tersebut.

​Konfirmasi Kasat Reskrim: Bantah Setoran, Berjanji Cek Lapangan

​Mencari titik terang dari isu miring yang beredar, tim redaksi Media Jurnal Indonesia langsung melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Martuani Manik, pada Sabtu (27/6/2026).

​Saat dikonfirmasi mengenai rumor adanya dugaan penyetoran uang koordinasi dari pengelola judi Zone kepada oknum polisi, AKP Martuani Manik menjawab dengan tegas dan singkat.

​”Tidak ada,” tulis AKP Martuani Manik melalui pesan singkat, Sabtu (27/6).

​Namun, saat dikejar lebih lanjut mengenai alasan mengapa belum ada penindakan tegas terhadap lokasi-lokasi tersebut, Kasat Reskrim justru melempar pertanyaan balik.

​”Emang ada?” tanyanya.

​Tim investigasi kemudian membeberkan titik lokasi yang diduga menjadi sarang aktivitas ketangkasan berbau judi tersebut. Salah satunya berada di Jalan Gatot Subroto, tepat di sebelah Kantor Kelurahan Paal Satu, dan tidak jauh dari SMA Negeri 1 Tanjungpandan. Berdasarkan informasi berkala, lokasi tersebut dilaporkan masih terus beroperasi secara bebas.

​Mendapat informasi mendetail mengenai titik koordinat lapangan, AKP Martuani Manik pun berjanji akan segera mengambil tindakan pencegahan dan pemeriksaan.

​”Nanti saya cek,” pungkasnya.

​Sementara itu, tim redaksi juga telah berupaya melayangkan konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Babel untuk mendapatkan sikap resmi dari tingkat wilayah, namun hingga berita ini diturunkan, pesan yang dikirimkan belum mendapatkan jawaban.

​Belajar dari Tindakan Tegas Wilayah Lain: Omzet Capai Rp 2,1 Miliar

​Pembiaran terhadap judi berkedok arena ketangkasan (Zone) ini berbanding terbalik dengan agresivitas penegakan hukum di wilayah lain. Sebagai perbandingan, Polda Metro Jaya sebelumnya sempat menggulung praktik serupa dengan skala yang sangat masif.

​Dalam operasi pemberantasan judi berkedok Timezone atau arena ketangkasan tersebut, penyidik bahkan telah menetapkan total 69 orang sebagai tersangka. Jaringan ini dikelola secara profesional yang terdiri dari:

  • 3 orang pemilik tempat atau penyelenggara utama.
  • 19 orang karyawan yang bertugas di lapangan.
  • 47 orang pemain yang tertangkap basah di lokasi.

​Tidak main-main, dari hasil perputaran mesin dan taruhan di kedok arena permainan tersebut, omzet praktik perjudian diperkirakan mampu meraup angka fantastis mencapai Rp 2,1 miliar per bulan.

​Akankah Polres Belitung menunjukkan taring yang sama untuk memberantas Dragon Zone dan Happy Zone di bumi Laskar Pelangi? Masyarakat kini menunggu realisasi janji korps bayangkara untuk mengecek dan menyapu bersih praktik perjudian di wilayah mereka.


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *