(Foto: Direktur Reserse Kriminal Umum PMJ Kombes Pol Iman Imannuddin dan Kabid Humas PMJ Kombes Pol Budi Hermanto saat konferensi pers, Jum’at (19/06/2026)/Ist/Doi)
JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM – Penyidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong serta ujaran kebencian yang menyeret mantan Menpora Roy Suryo dan pegiat media sosial dr. Tifa kini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jum’at (19/06/2026).
Kedua orang tersangka telah dilakukan penangkapan oleh Polda Metro Jaya (PMJ). Demi memastikan pembuktian yang objektif dan transparan, tim penyidik sejauh ini telah memeriksa hampir seratus orang saksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya AKBP Budi menyatakan bahwa langkah maraton ini diambil untuk merangkai konstruksi hukum yang utuh terkait laporan masyarakat yang masuk.
“Langkah yang diambil penyidik untuk merangkai kontruksi hukum terkait laporan masyarakat,” kata Budi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jum’at (19/06/2026).
Hal itu juga dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum PMJ Kombes Pol Iman Imannuddin di dalam kesempatan yang sama. Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi secara menyeluruh dari yang melihat, mengetahui, maupun saksi ahli yang dihadirkan pihak pelapor hingga saksi ahli dari pihak terlapor.

