Kejagung Lelang Barang Sitaan Milik Terpidana Kasus Korupsi di Acara BPA Fair

Jakarta, jurnal-indonesia.com || Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) mulai melakukan pelelangan terhadap barang-barang sitaan dari kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Diantaranya barang yang kini dilelang dalam BPA Fair adalah barang milik tersangka Harvey Moeis terpidana kasus dugaan korupsi tata kelola timah yang diduga merugikan negara hingga Rp 271 Triliun.

“Barang-barang Harvey Moeis itu yang dilelang sementara perhiasan baru, mobil, ada beberapa mobil. Ke depan, sebulan ke depan mungkin baru lebih banyak lagi untuk dilelang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (20/05/2026).

Selain melelang barang sitaan kasus terpidana korupsi, Kejagung juga akan melakukan pemusnahan terhadap barang-barang yang tidak bisa dilakukan pelelang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *