Kejagung Lelang Barang Sitaan Milik Terpidana Kasus Korupsi di Acara BPA Fair

“Di akhir sore ini baru saja kita Saksikan langsung pemusnahan terhadap barang bukti kurang lebih 14 jam (tangan) yang dalam kasus tindak pidana korupsi atas nama tersangka Jimmy Sutopo,” ucap Anang.

Anang menerangkan jam tersebut memiliki nilai Rp15 juta per unitnya. Namun, berdasarkan ketentuan yang berlaku dan setelah ada pengecekan, barang-barang itu tidak bisa dilelang karena palsu.

“Karena ini menyangkut barang palsu, ada HAKI yang harus kita lindungi dan juga tidak memberi manfaat kepada negara, maka barang ini kita musnahkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar lelang hasil rampasan tindak pidana kejahatan dalam kegiatan BPA Fair yang digelar selama 18-21 Mei 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *