Jakarta, jurnal-indonesia.com || Setelah Pengadilan Militer II-08 menerima berkas perkara pidana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andre Yunus resmi di sidangkan pada pengadilan militer.
Hal tersebut ditegaskan oleh Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto. Ia menyampaikan jika perkara ini dibawah ke pengadilan umum, nantinya pasti akan ditolak, karena terduga pelaku merupakan anggota TNI.
“Kalau ke peradilan sipil, malah salah saluran, salurannya salah. Sekarang saluran yang saat ini berlaku yang legitimate adalah Peradilan Militer karena dari status, kemudian dari lokus, dari kesatuan, kemudian dari kepangkatan masuk semua di peradilan militer,” ujar Ferdy, Kamis (16/04/2026).
Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memjelaskan, jika memaksakan perkara ini untuk diadili pada Pengadilan Negeri, nanti kasus tersebut tidak bisa berjalan dan hakim dari pengadilan negeri pasti akan menolak untuk mengadili seorang prajurit TNI.

