MAKI Minta Kejagung Segera Pulangkan Riza Chalid Atau Lakukan Sidang Absentia

(Boyamin Saiman Koordinator MAKI/jurnal-indonesia.com)

Jakarta, jurnal-indonesia.com || Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat yang telah menjatuhkan vonis penjara kepada para tedakwa korupsi tata kelola minyak mentah, Kamis (26/02/2026).

“Saya menghormati atas putusan Kery dan kawan-kawannya pada kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Dan telah menjatuhkan vonis bersalah dan penjara Kery 15 tahun, dan ada yang lain-lain. Itu saya rasa sudah memberi rasa keadilan,” ujar Boyamin Saiman kepada jurnal-indonesia.com, Jum’at (27/02/2026).

Selanjutnya, ia meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk melakukan pemulangan terhadap Riza Chalid yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Selanjutnya saya menuntut kepada kejaksaan agung untuk segera serius memulangkan Riza Chalid,” kata Boyamin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *