Buntut Skandal Sel Mewah, Kalapas hingga Kaur Umum Lapas Cibinong Dinonaktifkan

(Foto: Wisnu Hadi Putranto saat menerima penghargaan dari Polri/Ist/Wahyu Sukma)

BOGOR,ย JURNAL-INDONESIA.COMย || Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil tindakan tegas buntut temuan fasilitas sel mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Terdapat lima pejabat struktural di lingkungan lapas tersebut yang resmi dinonaktifkan dari jabatannya terhitung sejak Sabtu (26/9/2026).

Langkah tegas ini diambil menyusul inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Ombudsman RI, yang mendapati dugaan penyimpangan serta fasilitas mirip rumah mewah di area dalam lapas.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa penonaktifan kelima pejabat tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan dan mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas temuan itu.

“Kami menonaktifkan 5 pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” ujar Irjen Rudi Setiawan saat konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, Sabtu (26/9/2026).

Adapun lima pejabat struktural Lapas Cibinong yang dibebastugaskan dari jabatannya adalah:

  1. Wisnu Hani Putranto (Kepala Lapas / Kalapas Cibinong)
  2. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP)
  3. Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik)
  4. Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib)
  5. Kepala Urusan (Kaur) Umum

Rudi menjelaskan bahwa Kepala Urusan Umum turut dinonaktifkan lantaran memiliki keterkaitan langsung dengan tata kelola fasilitas dan barang di lingkungan lapas.

“Yang terakhir adalah Kepala Urusan Umum yang membidangi barang-barang milik negara, fasilitas-fasilitas ini beliau lah yang mengurus,” kata Rudi menjelaskan alur penindakan tersebut.

Lebih lanjut, pihak Kemenimipas menjadikan seluruh data dan barang bukti yang dihimpun Ombudsman RI sebagai objek penelusuran utama. Tim pemeriksa internal kini tengah mengusut bagaimana fasilitas serta barang-barang nonsitasi tersebut dapat masuk dan dipergunakan di dalam kamar hunian narapidana.

“Akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini. Semuanya itu menjadikan objek buat kami untuk memeriksa, di mana barang-barang itu keberadaannya dan kenapa berpindah,” tegas Rudi.

Kemenimipas meminta masyarakat memberi waktu kepada tim gabungan internal untuk menyelesaikan proses rekapitulasi pemeriksaan guna memperbaiki tata kelola lembaga pemasyarakatan ke depan.

“Supaya kita bisa menemukan peristiwanya, kemudian melihat siapa yang harus bertanggung jawab. Tentunya hal paling penting kita memperbaiki tata kelola yang harus dilaksanakan Lapas Kelas IIA Cibinong,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI meminta pihak Kemenimipas melakukan evaluasi total setelah mengendus dugaan penyimpangan hingga komersialisasi fasilitas mewah di dalam lingkungan Lapas Cibinong. Penindakan penonaktifan pejabat ini diharapkan menjadi titik balik dalam reformasi pemasyarakatan secara menyeluruh. (Way)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *