(Foto: Karopenmas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026)/Ist/Alfan Noer)
JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Tersangka keempat dalam perkara ini adalah Irjen Pol Slamet Uliandi.
Kepastian penetapan status hukum tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
“Peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi),” kata Brigjen Pol Suhermanto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
Brigjen Suhermanto menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Irjen Slamet Uliandi.
“Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan saudara SU telah terpenuhi unsur melawan hukum,” tegas Suhermanto.
Dengan berstatusnya Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka, ia menjadi orang keempat yang terjerat dalam perkara dugaan penyadapan ilegal ini. Sebelum Slamet Uliandi, Bareskrim Polri telah lebih dulu menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional tersebut disinyalir telah berlangsung sejak tahun 2025. Perkembangan kasus ini juga beruntut pada langkah tegas Presiden Prabowo yang mencopot Listyo Sigit dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu (4/11/2026). (AL)



