(Foto: Karopenmas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko bersama Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Pol Suhermanto Polri di Jakarta, Kamis (5/11/2026)/Ist/Alfan Noer)
JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COMย || Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto merespons serius kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) dengan membentuk tim khusus. Pengusutan mendalam terhadap perkara ini dipimpin langsung oleh Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, langkah ini merupakan bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi kepolisian dalam menanggapi informasi serta isu yang berkembang di publik.
“Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Bapak Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Kamis (5/11).
Trunoyudo menjelaskan, tim khusus tersebut bertugas mencermati berbagai informasi secara cermat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Meski proses pendalaman membutuhkan waktu, Polri memastikan seluruh penanganan berjalan objektif.
“Nantinya, hasil kerja tim akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sesuai dengan perkembangan proses penanganan perkara ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal, masing-masing berinisial LSP, AS, EH, dan SU.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka yang merupakan personel Polri tersebut diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga para pengusaha yang dilakukan sepanjang rentang tahun 2025โ2026. Aksi tersebut diketahui dilakukan tanpa surat permohonan penyidik, tanpa laporan polisi, serta tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Selain itu, para tersangka juga berupaya menghilangkan jejak dengan menghapus hasil penyadapan pada Oktober 2026. Tersangka SU diketahui berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri yang memberikan izin penyadapan serta penghapusan data tersebut.
Polri berkomitmen untuk terus menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural, serta menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan moral dan pengawasan terhadap institusi kepolisian. (AL)



