(Foto: Kapolri Jendral Polisi Suyudi Ario Seto bersama Ketua Umum PP Polri Jenderal Polisi (Purn) Bambang Hendarso Danuri/Ist/MJI)
JAKARTA,ย JURNAL-INDONESIA.COMย || Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penanganan skandal dugaan penyadapan ilegal yang melibat perwira tinggi (pati) Polri merupakan murni bentuk penegakan hukum, tanpa ada kaitannya dengan persaingan internal korps Bhayangkara.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Kapolri saat menerima audiensi dari jajaran pengurus Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
“Kami yakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun,” ungkap Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Kamis (5/11/2026).
Suyudi menjelaskan, proses hukum terhadap oknum pimpinan kepolisian tersebut dijalankan demi menjaga kredibilitas dan profesionalisme institusi agar Polri tetap menjadi wadah yang tepercaya dalam mengayomi masyarakat.
“Kami ingin Polri tetap solid, tetap menjadi sandaran masyarakat,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum PP Polri Jenderal Polisi (Purn) Bambang Hendarso Danuri menyampaikan keprihatinan mendalam atas keterlibatan perwira aktif dalam praktik penyadapan ilegal. Kendati demikian, pihak purnawirawan mengapresiasi kejelasan sikap dan tindakan tegas yang diambil oleh Kapolri.
“Apa yang disampaikan Bapak Kapolri kepada kami bahwa ini bukan persaingan antara kapolri dan mantan kapolri. Ini murni ada peristiwa pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota Polri. Dengan kejelian dan keberanian Bapak Kapolri, beliau melakukan tindakan tegas,” ujar Bambang Hendarso Danuri.
Bambang menilai keterbukaan penanganan perkara ini merupakan langkah nyata dalam menjaga kehormatan institusi serta mendukung pembenahan struktural di lingkungan internal Mabes Polri.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi aktif berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal. Ketiganya saat ini telah ditahan di Rutan Mabes Polri.
“Terhadap para tersangka, kami lakukan penahanan di Rutan Mabes Polri,” terang Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin, Selasa (3/11/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan Bareskrim, aksi penyadapan tanpa dasar hukum ini berlangsung sepanjang tahun 2025 hingga 2026. Modus operandi dilakukan dengan memasukkan nomor-nomor telekomunikasi target ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi administratif maupun yudisial.
Sejumlah pihak dilaporkan menjadi sasaran penyadapan tanpa SOP tersebut, mulai dari penyelenggara negara termasuk Presiden Republik Indonesia, pimpinan organisasi masyarakat/LSM, tokoh politik, insan media, hingga jajaran pengusaha. (AL)



