(Lendra Gunawan (Ketua LSM BIN Belitung), hadir dihadapan penyidik Tipidter Polres Belitung, Sabtu (06/06/2026). Foto: Dokumen/Ist)
“Saya apresiasi kepada pihak Polres Belitung yang telah menaikan status laporan yang melecehkan terhadap seseorang. Apa lagi dia saat ini seorang jurnalis, dan lagi merupakan mantan abdi negara (TNI). Jadi saya rasa kasus ini memang harus segera dilanjutkan ke persidangan,” ujar Ali Hasmara, Minggu (07/06/2026).
Ali yang menegaskan, jika PWI Belitung siap menjadi garda terdepan untuk berdiri melawan hoax atau fitnah yang saat ini begitu gencar terjadi di media sosial diantaranya Facebook.
“Kita PWI Belitung mengajak semua kalangan untuk bersama-sama melawan hoax, fitnah dan ujaran kebencian. Sebagai jurnalis, kami meliki kewajiban untuk itu,” ucapnya.
Kasus ini jadi perhatian karena menyangkut perlindungan kerja jurnalis di Belitung. Dewan Pers RI berulang kali menegaskan bahwa setiap bentuk intimidasi, kekerasan, atau pencemaran nama baik terhadap wartawan yang sedang bertugas dapat diproses secara hukum. (Ahon)

