(Lendra Gunawan (Ketua LSM BIN Belitung), hadir dihadapan penyidik Tipidter Polres Belitung, Sabtu (06/06/2026). Foto: Dokumen/Ist)
Merujuk Pasal 486 KUHP, status residivis membuat ancaman hukuman bisa ditambah sepertiga dari pidana pokok.
Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Martuani Manik memastikan penanganan perkara sudah naik ke tahap sidik. “Sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik sedang menyusun jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Lendra dengan status barunya,” jelas Martuani.
Sampai berita ditayangkan, tim kuasa hukum Lendra belum memberi keterangan resmi.
Kasus Ini Disorot Karena Menyangkut Perlindungan Wartawan
Disamping itu, ketua PWI Kabupaten Belitung Ali Hasmara mendukung dan memberikan apresiasi kepada Polres Belitung yang telah mengambil langkah tegas atas laporan yang dianggap melecehkan profesi wartawan.

