(Foto: Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo/Ist/MJI)
JAKARTA,ย JURNAL-INDONESIA.COMย || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di dua wilayah, yakni Kabupaten Klaten dan Jakarta, pada Kamis (15/10/2026). Dalam operasi senyap tersebut, tim penindak KPK mengamankan total 20 orang serta menyita uang tunai bernilai miliaran rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan kepala daerah beserta jajarannya tersebut dalam keterangan resminya kepada awak media di Jakarta pada Kamis malam.
“Di mana dalam peristiwa ini, Tim KPK mengamankan sejumlah 20 orang di wilayah Klaten dan Jakarta,” ujar Budi Prasetyo, Kamis (15/10/2026).
Budi menjelaskan, para pihak yang ditangkap di wilayah Jawa Tengah saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Markas Kepolisian Resor (Polres) Klaten.
“Salah satunya adalah Bupati Klaten,” kata Budi menegaskan.
BACA JUGA :
Selain menangkap puluhan pihak yang diduga terlibat, tim penyidik KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 1 miliar. Uang tersebut diduga menjadi bagian dari transaksi suap.
“Masih proses hitung. Hitungan awal sementara sekitar Rp 1 miliar,” tutur Budi.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Klaten berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, pengurusan perizinan, serta penerimaan lain di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Klaten.
Tak hanya itu, KPK juga mengendus adanya dugaan pemberian suap dari pihak Bupati Klaten kepada oknum pemeriksa di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penanganan audit keuangan daerah.
“Sehingga pihak-pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, selain bupati selaku penyelenggara negara, juga ASN baik di lingkungan Pemkab Klaten maupun BPK, serta unsur swasta,” ucap Budi.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto turut membenarkan pelaksanaan OTT yang menyasar orang nomor satu di Kabupaten Klaten tersebut.
“Benar,” singkat Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2026).
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap. Lembaga antirasuah tersebut dijadwalkan akan menggelar konferensi pers resmi guna membeberkan kronologi penangkapan serta penetapan tersangka dalam kasus OTT ini. (Doi)



