KPK Umumkan Tersangka Terkait Kasus OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo

(Foto: Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo digiring KPK bersama uang dalam tong biru/Ist/Dois Alfatih)

JAKARTA,ย JURNAL-INDONESIA.COMย || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa peningkatan status perkara ini dilakukan setelah tim penyidik merampungkan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut di wilayah Klaten dan Jakarta.

“Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan telah menetapkan tersangka terkait operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jum’at (15/10/2026).

Dalam operasi tangkap tangan terebut, KPK mendapati adanya indikasi kuat praktik korupsi yang mencakup lima klaster dugaan rasuah. Klaster tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD), hingga pemberian suap kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pengondisian audit laporan keuangan Pemkab Klaten.

BACA JUGA :

Selain mengamankan sang bupati, tim penindakan KPK turut mengamankan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, bersama sejumlah pihak lain dari unsur ASN dan swasta. Dari serangkaian penggeledahan dan penangkapan, total barang bukti uang tunai yang diamankan mencapai sekitar Rp1,9 miliar, termasuk uang tunai yang disimpan di dalam sebuah tong berwarna biru.

“Untuk barang bukti, tim mengamankan uang tunai sekitar Rp1,9 miliar, termasuk di antaranya yang ditemukan di dalam tong biru,” jelas Budi.

Saat ini, para tersangka ditahan di rumah tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh klaster dugaan korupsi yang melibatkan jaringan pejabat daerah dan instansi terkait dalam perkara ini. (JI/Red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *