(Foto: Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian/Ist/Alfan Noer)
JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COMย || Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian diperbolehkan meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, usai sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (14/10/2026). KPK menyatakan Rustian tidak ditahan lantaran status hukumnya hingga saat ini masih sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Rustian merupakan salah satu pihak yang turut diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di markas lembaga antirasuah.
“Benar (Rustian berstatus saksi). Sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi, maka dapat kembali,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Budi menjelaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan BNPB ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara (ekspose) pada Selasa (13/10/2026) malam. Melalui proses tersebut, penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Namun, KPK belum membeberkan secara resmi identitas para tersangka tersebut.
“Para tersangka tersebut selanjutnya tentu akan dilakukan penahanan,” kata Budi menegaskan prosedur penindakan hukum terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Rustian keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.50 WIB. Ia tampak mengenakan masker, membawa tote bag, serta tidak dalam kondisi tangan diborgol. Didampingi seorang pria berkemeja putih, Rustian berjalan menuju tepi jalan untuk menaiki taksi yang menjemputnya.
Selama berada di luar gedung, Rustian enggan memberikan keterangan sedikit pun dan memilih bungkam saat dihujani pertanyaan oleh awak media. Setelah sekitar lima menit menunggu, ia langsung masuk ke dalam taksi dan meninggalkan area Gedung KPK.
Sebelumnya, tim penindakan KPK melancarkan tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026) dan mengamankan sebanyak 14 orang. Pihak-pihak yang ditangkap terdiri dari jajaran pejabat BNPB seperti Sestama dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut. (AL)



